mimbarumum.co.id – Calon Walikota Binjai nomor urut 2 yang diusung Partai Golkar dan PKS, H. Zainuddin Purba, S.H. menyatakan, maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah membuktikan ketidakmampuan kepala daerah menjalankan tugasnya.
Padahal menurut pria yang berpasangan dengan Hendro Susanto, S.T. M.I.Kom. di Pilkada 2024 ini, upaya memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu kewajiban kepala daerah, yang diatur dalam Pasal 43 huruf (f) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Makanya saya heran, ada pihak yang menyebut pemberantasan narkoba tidak ada urusannya dengan walikota,” ungkap Zainuddin Purba, saat melaksanakan kampanye dialogis di Jalan Kedondong, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Minggu (29/09/2024).
Secara khusus kandidat dengan visi mewujudkan Kota Binjai religius, kreatif, aman, smart, dan sejahtera ini, juga menekankan peran kepala daerah sebagai pimpinan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), yang berwenang mengarahkan dan menyatukan komitmen lintas instansi dalam upaya mendukung kelancaran urusan pemerintahan, serta menjamin ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Atas kewenangan ini pula, program dan kebijakan kepala daerah diharapkan dapat membantu mengoptimalkan tugas aparatur penegak hukum, terutama kepolisian, BNN kejaksaan, dan pengadilan, menguatkan program pemberantasan narkoba.
“Saya kira, masyarakat harus proaktif dalam mengingatkan ini. Apalagi masih banyak kepala daerah yang belum paham tugas dan kewenangannya. Sebab banyak gubernur, bupati, dan walikota merasa tugasnya hanya melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan,” ujar Zainuddin Purba.
Reporter : Burhan S