Selasa, Juli 9, 2024

Marak Ilegal Mining di Pasaman Barat, SPPRB Sumut Desak Kapolres Tegakkan Hukum

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kapolres Pasaman Barat didesak untuk menegakkan hukum dan mengusut tuntas beroperasinya praktik tambang emas ilegal (ilegal mining) dan perambahan hutan (iliegal loging) di Kecamatan Ranah Batahan (Rabat) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Desakan itu dilontarkan Serikat Perantau Peduli Ranah Batahan Sumatera Utara (SPPRB Sumut), lewat Sekjen-nya Muhammad Amin SPdI, Senin (15/8/2022) di Medan.

“Ya, kami SPPRB Sumut serius mengawal kasus ini. Sebab kami perantau asal Nagari Batahan tidak mau saudara atau anak cucu kami menjadi korban pencemaran lingkungan akibat praktik tambang ilegal ini. Sebab itu, kami mendesak Kapolres Pasbar agar bertindak tegas dan mengusut tuntas praktik ilegal mining di tanah kelahiran kami ini,” kata Amin yang didampingi Penasehat Abdurrohman SSos MSi, Ketua Eka Putra Zakran SH MH, Wakil Ketua Rizalman SH, Muharram SH, Dona Rizaka Lubis SPdI MPd, serta Bendahara dan Abdul Khoir.

Amin menyatakan, pihaknya juga meminta agar Bupati bersikap. Jika memang tidak ada izin diberikan, maka Bupati juga harus turun tangan mendesak aparat kepolisian untuk menangkap para pelaku Ilegal mining dan ilegal loging tersebut.

“Jangan ada pembiaran. Bagi kami, ini masalah serius. Karena saat ini telah terjadi pencemaran lingkungan. Air sungai keruh dan gatal-gatal, tidak bisa untuk mandi. Jika dibiarkan tambang liar di hulu sungai l, maka berpotensi menyebabkan banjir, warga dihilir sungai yang akan menderita,” ujarnya.

Pria kelahiran Taming Batahan ini pun mengkhawatirkan keselamatan masyarakat yang sebagian besar menggantungkan diri pada aliran Sungai Batang Batahan, untuk minum dan mandi. Dan hal tersebut dinilainya jauh lebih penting dari pada keberadaan tambang liar tersebut.

“Selain di Sungai Batang Batahan, titik lokasi yang paling parah saat ini adalah Sungai Batang Taming. Lebih 6 tahun tambang liar beroperasi di sana, tapi aparat terkesan membiarkan. Padahal sudah nyata-nyata bahwa beroperasinya tambang ilegal jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Makanya kita meminta harus ada tindakan tegas, aparat terkait tidak boleh diam terhadap masalah ini,” beber Amin.

Untuk itu, lanjut Amin, SPPRB Sumut secara tegas mendesak agar aparat mengusut tuntas praktik tambang ilegal di Rabat Kabupaten Pasbar. Para pelaku wajib ditangkap dan tambang harus ditutup.

“Tentu kita berharap, jangan sampai kasus tambang ilegal ini berlarut-larut. Dan warning dari kita, jangan sampai ada pihak-pihak terkait yang terlibat persekongkolan jahat dalam praktik tambang liar ini. Kalau itu yang terjadi, kami tidak tinggal diam, segala upaya akan kami lakukan, termasuk melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” tandas Amin, mengingatkan.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Tentang Perubahan Perda Persampahan, Ini Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan

mimbarumum.co.id - Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala memimpin Rapat Paripurna tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun...

Baca Artikel lainya