mimbarumum.co.id – Herwin, owner sebuah perusahaan event organizer
(EO) Kampusi Promo menggugat mantan Gubernur Sumut, HT. Erry Nuradi karena dianggap telah “mengemplang” pembayaran hasil kerjanya.
Perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang lanjutan yang seyogyanya dilakukan pada Rabu (6/3/19) batal digelar karena Ketua Majelis Hakim Djaniko Girsang berhalangan hadir.
Agenda sidang yang sudah dijadwalkan itu, seharusnya masuk pada materi mendengarkan katerangan saksi penggugat.Selain Erry, pengusaha EO itu juga menggugat Hendri Arbir mantan Komisaris Bank Sumut sebagai tergugat I.
Herwin mengatakan, gugatan tersebut berawal dari tidak dibayarkannya oleh para tergugat biaya pelaksanaan kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan yang telah dilaksanakan tahun 2016 lalu senilai Rp13 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya Enni Martalena Pasaribu, dia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 dilaksanakan karena aanya kesepakatan denfan para tergugat.
“Nilai anggarannya Rp13 miliar, kegiatan berlangsung selama bulan puasa. Satu bulan penuh. Namun setelah selesai kegiatan, pembayarannya tidak dilakukan sesuai kesepakatan,” kata Enni kepada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kata Enni, sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan upaya mediasi dengan para tergugat, namun dari hasil mediasi tersebut, pihak tergugat belum bisa membayarkannya.
Namun setelah beberapa kali sidang bergulir, diketahui, ternyata pihak tergugat sudah ada membayarkan kepada vendor-vendor yang ikut kerja sama dengan EO Kampusi Promo.
“Dalam perjalanan sidang ini kami telah melihat bukti-bukti ada beberapa kwitansi yang dibayarkan pihak tergugat kepada beberapa vendor yang kerjasama, tapi bukan melalui klien kami,” ucapnya.
Namun nilai belum mencapai Rp13 Miliar, lebih kurang baru mencapai Rp1 miliar.
Lebih jauh Enni menyebutkan, kliennya juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 Miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp12 Miliar.
Terlebih lagi, kliennya juga saat ini tidak dapat lagi bekerja karena barang-barangnya ditahan di tempat kegiatan. Ia berharap gugatan mereka dapat dikabulkan majelis hakim dan kliennya bisa bekerja kembali.
“Perlu saya tegaskan, saat itu klien kami melakukan kegiatan ini karena merasa yakin akan dibayar oleh pihak tergugat. Karena pihak tergugat saat itu menjabat sebagai gubernur, kemudian salah satunya Hendra Arbie yang saat itu juga menjabat sebagai komisaris di Bank Sumut. Artinya, kita sangat percaya mereka akan melakukan pembayaran melihat kedudukan mereka saat itu sangat menentukan di Sumut ini,” sebutnya.
Enni menerangkan, awal mula kliennya terpilih sebagai EO dalam kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016, penggugat membuat permohonan proposal acara kegiatan.
“Usai menyiapkan proposal, klien saya menyampaikan kepada pihak tergugat, dan mereka melihatnya sudah cocok dengan angka sehingga klien saya mengerjakan kegiatan itu,” ujar Enny.
Artinya, dalam kegiatan itu, sudah ada kesepakatan langsung antara penggugat dengan para tergugat secara lisan.
“Walaupun dia secara lisan, namun di dalam hukum perdata, ada perjanjian tertulis dan ada tidak tertulis, itu sah dalam negara. Walaupun tidak ada yang tertulis, tapi ada kesepakatan itu sah secara hukum,” pungkas Enni kuasa hukum Herwin pemilik EO Kampusi Promo.
Terpisah, kuasa hukum para tergugat yakni, Syahrizal Fahmi saat di konfirmasi wartawan mengatakan, dana acara kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 tidak menggunakan anggaran APBD Pemprovs dan hal itu diakui, sudah dinyatakan T. Erry Nuradi saat dalam pembukaan kegiatan itu.
Lanjut Syahrizal, oleh karena itu, gugatan yang diajukan penggugat kepada mantan Gubsu T. Erry Nuradi maupun Hendra Arbie sebenarnya tidak berdasar.
Kuasa hukum tergugat, Syahrizal mengungkapkan persoalan ini pernah dibawa penggugat ke ranah pidana pada tahun 2017. Namun laporan mereka di SP3 kan Polda Sumut.(Jep)