Mantan GM Pelindo Dumai dan Kepala UGK Belawan Terlibat Pengerjaan Proyek Fiktif

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap dua pelaku korupsi pengerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I Cabang Dumai tahun 2011 lalu. Diduga pengerjaan proyek kapal itu fiktif.

Kedua tersangka adalah Harianja (59) mantan General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai, warga Dusun Tanjung Sari Nomor XIII H, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan Rudi Marla (50) pegawai PT Pelindo I warga Jalan Perdata III, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur.

Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa Desember 2011 dilakukan surat perjanjian pengerjaan investasi Kapal Bayu Tunda III dengan dana Rp1.555.070.000.

Surat perjanjian itu, kata Roman ditandatangani oleh Harianja dan Rudi Marla. Dalam surat perjanjian itu pengerjaan kapal dikerjakan selama 40 hari.

“Pada 29 Desember 2011 dilakukan pembayaran uang muka Rp 1.399.563.000 ditransfer dari rekening Direksi PT Pelindo I Medan ke rekening Unit Galangan Kapal PT Pelindo I. Setelah uang muka cair, Unit Galangan Kapal PT Pelindo I mentransfer Rp 1.343.480.000 ke PT Sinbat Precast Teknindo. Uang tersisa Rp 56.033.000,” sebut Roman, kemarin.

Sebut Roman, setelah kontrak ditandatangani, pihak Unit Galangan Kapal Belawan PT Pelindo I tidak pernah mengerjakan proyek kapal sesuai dengan kontrak dan uang sebesar Rp1.343.480.000. Ternyata uang tersebut untuk bayar hutang ke PT Sinbat Precast Teknindo.

“Keduanya ditangkap atas laporan hasil audit dan kerugian negara Rp 1.399.563.000,” papar Roman.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti surat perjanjian pengerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III tahun 2011, formulir kiriman uang bank BNI tanggal 30 Desember 2011 penerima PT Sinbat Precast Teknindo Batam dengan pengirim PT Pelindo I Unit Galangan Kapal dengn jumlah Rp1.343.480.000, 1 lembar asli rekening koran Bank BNI, cek Bank BNI Nomor CV 373172 serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. (afm)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Penghinaan Marga Sinaga, Dwi Ngai Laporkan Akun Tik Tok ke Polda Sumut

mimbarumum.co.id - Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga resmi melaporkan akun media sosial Tik Tok milik seorang wanita berinisial PJS...