mimbarumum.co.id – Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung bersama seorang rekannya Amirsyah Tanjung dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan Selasa (22/1/19) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55(1) ke 1 dan meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,” kata JPU, Rosinta pada persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VI.
Kedua terdakwa dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terlibat dalam kasus penipuan dengan menjajikan proyek terhadap korbannya yang merugi sebesar Rp450 Juta.
Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Saryana yang memimpin jalannya persidangan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan peledoi dari kedua terdakwa.
Sekadar diketahui, dalam dakwaan jaksa sebelumnya diuraikan, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran dan Jamilan melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi Yosua Marudut Tua Habeahan.
Yosua mengatakan sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp 450 juta.(Jep)