Medan, Mimbar – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung, akhirnya ditahan setelah diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (25/6) sore.
“Sukran Jamilan Tanjung, datang hari ini kita periksa,”ujar Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian. Soal penahanan terhadap tersangka dugaan penipuan dan penggelapan ‘Mahar’ proyek tersebut, Andi belum bisa memastikan, karena pemeriksaan sedang berlanjut dan keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.
Tapi, Andi tidak menampik kemungkinan mantan Bupati Tapteng bisa dilakukan penahanan. Apalagi yang bersangkutan terkesan tidak kooperatif, karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam status sebagai tersangka.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi melalui via seluler, membenarkan mantan pejabat Tapteng itu langsung ditahan setelah diperiksa penyidik secara Intensif.
Iya, beliau sudah ditahan penyidik barusan. Mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung itu sebelumnya dilaporkan Joshua Marudutua Habeahan pada tanggal 30 April 2018 dengan Nomor LP 546/IV/2018/SPKT III,”ujar Tatan.
Dijelaskan, dalam kasus ini, terlapor dua orang yakni Amirsyah Tanjung dan Sukran Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 Miliar.
Sukran saat itu menjabat sebagai Bupati dan memerintah Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,”cetusnya.
Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp 450 juta dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi, tetapi proyek tersebut tidak jadi. (Afm)