Mantan Bupati Tapteng Bebas

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung akhirnya bisa bernafas lega setelah pengadilan menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada persidangan Selasa (5/2/19) di Ruang Cakra VIII, PN Medan memvonis bebas Sukran yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

“Iya benar. Dia divonis bebas, karena dia tidak terbukti seperti apa yang dikatakan oleh kerabatnya (Amirsyah Tanjung),” ucap Erintuah Damanik, selaku yang Ketua Majelis Hakim pada persidangan itu.

Sidang pembacaan vonis kepada mantan Bupati Tapteng itu dilakukan pada pagi hari sehingga luput dari peliputan wartawan. Padahal, biasanya pelaksanaan persidangan di PN Medan dilakukan pada siang hari.

- Advertisement -

Erintuah yang juga Humas PN Medan menerangkan, pada fakta persidangan tidak ada yang mengaitkan terdakwa antara kerabatnya dengan saksi korban.

“Itulah pertimbangan kita,” ucapnya menjawab pertanyaan wartawan alasan dijatuhkannya vonis bebas terhadap terdakwa.

Dia menambahlan, tidak pernah saksi korban bertemu dengan terdakwa Sukran Jamilan Tanjung. Sukran juga tidak ada menerangkan atau menjelaskan sesuatu tentang adanya proyek.

Justru dalam persidangan, katanya terdakwa menyangkal semua tuduhan itu termasuk perihal memberikan janji kepada saksi korban.

“Yang menjanjikan proyek dan menjual nama bupati Tapteng itu Sukran Jamilan Tanjung. Bisa saja kan, karena dia seorang bupati, dijanjikanlah pasti ada proyek. Kan bisa saja seperti itu,” tegas Erintuah di ruang kerjanya.

Kendati demikian, Erintuah yang memimpin jalannya persidangan memvonis Amirsyah Tanjung, selama dua tahun penjara.

“Untuk Amirsyah Tanjung kita vonis dua tahun penjara. Karena dia memang terbukti ada menerima uang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam tuntutan JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

Amirsyah Tanjung terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp450 juta terhadap korbannya Yosua Maruduttua Habeahan, dengan menjanjikan proyek rehabilitasi Puskesmas di Sibolga pada Januari 2016.

Sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada korban sebesar Rp450 juta. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada sedangkan uang sudah diberikan.(Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Aniaya Ibu Kandung, Anak Biadab Kini Mendekam di Penjara

mimbarumum.co.id - Dalam kurun waktu dua pekan, Polres Tanjungbalai telah menangani dua kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap...