Mantan Bupati Labura Dituntut 18 Bulan Penjara

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, selama 18 bulan penjara terkait kasus tindak pidana korupsi.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sebagaimana diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata JPU Hendri di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/1/2022).

Menurut JPU, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dinilai telah memenuhi unsur.

- Advertisement -

Yakni secara bersama-sama secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Mantan orang pertama di Pemkab Labura tersebut dinilai penuntut umum terbukti bersalah terkait pembagian uang insentif dalam 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2013 hasil pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Mejelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda peledoi.

Sebelumnya, Haji Buyung pada April 2021 lalu pernah divonis (terpidana) 1,5 tahun penjara juga di Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah memberikan suap kepada staf di Kemenkeu RI agar usulan pembangunan RSU yang baru di Aekkanopan ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan APBN TA 2018.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut Pemkab Labura menerima dana pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan total Rp2.510.937.068. Namun setahu bagaimana terdakwa Haji Buyung selaku bupati bekerja sama dengan Ahmad Fuad Lubis ketika itu menjabat Kepala DPPKAD Kabupaten Labura TA 2014 dan 2015.

Maupun bersama Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada dinas tersebut (lebih dulu disidangkan dan sudah divonis bersalah) menyusun pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA 2013 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPPKAD Kabupaten Labura dengan Nomor : 973/1311/DPPKAD-II/2013, tanggal 11 Desember 2013.

Selanjutnya terdakwa mengeluarkan SK Nomor : 973/281/DPPKAD-II/2013 tertanggal 9 Desember 2013 tentang Besaran Pembagian Biaya Pemungutan PBB sektor Perkebunan Tahun 2013 yang akan dijadikan dasar hukum untuk pembagian dana pemungutan PBB sektor Perkebunan sebagai uang insentif.

Di TA 2014 terdakwa selaku bupati kembali menerbitkan SK Nomor: 821.24/998/BKD/2014, tertanggal 12 Juni 2014 di mana dalam penggunaan biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat tersebut digunakan  dengan cara dibagi-bagikan atau disalurkan  kepada pihak-pihak tidak berhak.

Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala DPPKAD Labusel  menerbitkan SK Nomor: 973/1150/DPPKAD-II/2014 tertanggal 3 November 2014 tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Tahun 2014.

Di Tahun 2015 terdakwa kembali menerbitkan SK tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Nomor: 973/150/DPPKAD-II/2015 tertanggal 22 Juni 2015 juga dialokasikan kepada orang-orang tidak berhak alias tidak sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Mulai dari bupati, wakil bupati, sekda, Kepala DPPKAD para staf hingga ke ASN dan bahkan pegawai honorer.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Diduga Suara Musik DJ 24 Jam Menyala dan Ekstasi Dibandrol Rp300 Ribu di KTV Dragon, Epza Minta Izin Usaha Dicabut dan Proses Hukum...

mimbarumum.co.id - Terkait dugaan suara musik Disc Jockey (DJ) yang menyala hingga 24 jam nonstop dan dugaan narkotika jenis...