mimbarumum.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapang terkait gugatan Yayasan Gedung Wanita Indonesia (YGWI) Wisma Kartini dengan tergugat Badan Kerjasama Organisasi Wanita Sumatera Utara (BKOWSU).
Sidangan lapangan yang seharusnya digelar pekan lalu, Jumat (30/8/2019). Namun karena ketidak hadiran pihak penggugat barulah bisa dilaksakan pada, Jumat (6/9/2019), di Jalan Cikditiro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Baca Juga :Â Korupsi Dana HUT Kabupaten Paluta Dua Pejabat Diadili
Ketua Majelis Hakim, Gosen Butar-Butar, SH.MH didampingi Humas PN Medan, Jamaluddin, SH.MH menyampaikan kedatangannya untuk melihat realita dan objek perkara.
“Kami disini hanya melihat objek, realitanya. Kalau nanti dari pihak ada sanggahan silahkan saja, asal ada bukti yang disampaikan,” kata majelis hakim, Gosen Butar-Butar sembari menyitari objek perkara.
Gosen mengatakan, apabila mau memberikan keterangan mekanismenya harus di sumpah dulu dan disampaikan di persidangan.
“Nanti buktikan di pemeriksaan saksi sampaikan di sidang, kalau kita meminta keterangan kan harus di sumpah dulu. Jadi kami realitanya hanya melihat objek ini, siapa yang menguasai ada apa di atas objek ini? Tanggal 16 September 2019 nanti dari saksi penggugat dihadirkan 2 orang saksi,” tegasnya.
Sedangkan Jamaluddin, SH.MH yang juga hakim PN Medan menerangkan,
baik penggugat dan tergugat memiliki hak yang sama. Ia meminta masing-masing menghadirkan saksi di persidangan.
“Untuk lebih jelas masing-masing menghadirkan saksi di persidangan, kami memberikan kesempatan hak yang sama,” tukas Jamaluddin.
Sementara itu, pihak penggugat menjawab pertanyaan majelis prihal aktifitas berkantor Yayasan Gedung Wanita Indonesia (YGWI) Wisma Kartini. Perwakilan penggugat menjawab sudah jarang berkantor di objek perkara, karena tak ada yang dikerjakan.
“Kami berkantor di tempat yang sama, tapi kami berkantor tidak rutin karena tidak ada lagi yang mau dikerjakan tidak ada lagi yang disewakan,” ujarnya didampingi penasehat hukum Yayasan Gedung Wanita Indonesia Wisma Kartini.
Terpisah, Hamdani Harahap penasehat hukum tergugat (BKOWSU) menyebutkan, dari penguasaan fisik yang menguasai BKWO tinggal menunggu pembuktian di persidangan.
“Penguasaan fisik sudah jelas yang menguasai tergugat. Data yuridis juga terbukti bahwa akte yayasan bentukannya (pengugat) tidak konek dengan akte yayasan sebelumnya, pendirinya ini,” tutur Hamdani advokat nyentrik dari kantor hukum Menara Keadilan.
Lebih jauh ia menerangkan, akibatnya kenapa yayasan yang dulu terlambat didaftarkan, sehingga dalam akte yang putusan pengadilan tidak ada kaitannya dengan akte yang dulu, karena yayasan yang dulu sudah bubar.
“Dengan sendirinya serta merta secara hukum dengan akal sehat pengelolah sekarang adalah BKOW, itu logika hukumnya. Namun untuk pembuktian data fisik dan yuridisnya itu nanti diuji lagi berdasarkan dokumen, tanggal 16 nanti di persidangan kita telah menyiapkan saksi-saksi,” tandasnya. (jep)