mimbarumum.co.id – Mahasiswa Universitas Negeri Medan melaksanakan kegiatan magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Koran Mimbar Umum selama beberapa waktu ke depan.
Dua orang mahasiswa yang mengikuti magang tersebut pun melakukan survei peliputan berita di Polrestabes Medan pada Senin (18/9/2023). Kedatangan mahasiswa itu disambut baik oleh Ka. SPKT Polrestabes Medan.
“Adapun tujuan kunjungan mahasiswa tersebut yakni sebagai praktik liputan berita di kantor kepolisian Polrestabes Medan, khususnya terkait peran dan fungsi SPKT dalam masyarakat,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino melalui Ka. SPKT Polrestabes Medan, AKP Nelson Silalahi.
Ia menjelaskan beberapa peran dan SOP, serta kesan yang dimiliki oleh SPKT Polrestabes Medan.
“SPKT bertugas memberikan pelayanan secara terpadu terhadap pengaduan, laporan kehilangan, serta memberikan bantuan dan pertolongan kepada masyarakat,” ujar AKP Nelson Silalahi.
“Untuk melakukan laporan, pelapor harus melapor ke SPKT terlebih dahulu apapun bentuk pidanya, agar kemudian dapat diajukan ke Satreskrim. Bisa dibilang SPKT ini sebagai jembatan dalam menagani tindak pidana,” sambungnya.
AKP Nelson juga menjelaskan terkait batasan dalam melakukan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Tidak ada batasan atau syarat untuk melaporkan tindak pidana, jika ada kendala seperti misalnya pelapor adalah seorang penderita tunawicara, maka pihak SPKT menggunakan jasa ahli bahasa untuk mengartikan bahasa yang dimaksud oleh si pelapor yang mengalami masalah kebahasaan tersebut. Atau pelapor adalah orang asing yang menggunakan bahasa asing dalam berkomunikasi, maka bahasa yang digunakan oleh si pelaporlah yang digunakan dalam berinteraksi,” pungkasnya.
Setelah menerangkan peran serta SOP yang terdapat dalam SPKT, AKP Nelson juga menjelaskan sedikit tentang istilah restorative justice.
“Restorative justice itu dilakukan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Restorative justice juga berlaku apabila kerugian di bawah 2,5 juta, serta harus berdasarkan kesepakatan dari pelaku dan korban yang bersangkutan. Kebanyakan tindak pidana kecil yang dapat diselesaikan menggunakan kebijakan restorative justice ini. Seperti contoh tindak pidana perkelahian,” katanya.
“Kesannya yaitu masyarakat yang datang kesini sebagai pelapor kebanyakan dalam keadaan sedang memiliki masalah, pikirannya kacau balau. Setelah mereka datang ke sini untuk melapor, terdapat sedikit kelegaan di raut wajah mereka. Kebanyakan peristiwa pidana itu timbul dari diri sendiri, seperti contoh kita menggunakan perhiasan yang dapat memancing terjadinya tindak pidana, juga saat kita memarkirkan kereta tanpa keamanan ganda, padahal kita tahu bahwa sekarang sudah banyak maling-maling yang lebih pandai,” tuturnya menutup kegiatan wawancara.
Dalam kesempatan itu, Rasyid Hasibuan selaku mentor dari Koran Mimbar Umum mengatakan bahwa ia membawa mahasiswa ke Polrestabes Medan untuk melakukan liputan agar mahasiswa praktik secara langsung. Praktik ini diharapkan melatih keterampilan mahasiswa yang tentunya akan diperlukan di masa mendatang.
Reporter : Rasyid Hasibuan