Mahasiswa Ini Diciduk Bersama Barang Bukti

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial YTH (25) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja milik Rivaldi Viftiansyah Pratama.

“Pelaku masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Padangsidimpuan,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya  melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah kepada wartawan, Minggu (31/3/2019).

Lanjut Kasat, pelaku tercatat warga Jalan Sutan M Arif, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan itu diduga melakukan pencurian pada Kamis (28/3/2019) sekira pukul 12.00 WIB di tempat kos korban yang berada di Pondok Yasmine Jalan Sutan M.arif, Kota Padangsidimpuan.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di dalam garasi dan telah raib. Korban bersama warga sekitar sempat mencoba mencari sepeda motor di sekitar lokasi rumah kontrakan, namun tidak juga membuahkan hasil.

- Advertisement -

Sadar sepeda motor yang diparkir di garasi rumah kontrakan itu hilang, kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan dengan Nomor Laporan Polisi No : LP/151/II /2019/SU/PSP, tanggal 30 Maret 2019.

Kasat mengatakan, atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Minggu (31/3/2019), pihaknya mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian sedang berada di sebuah kos.

Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Opsnal pun langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut. Dan ternyata benar, bahwa keberadaan terduga pelaku yang statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka ini sedang berada di tempat yang disebutkan.

“Selanjutnya Tim Opsnal pun melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengintrogasinya untuk menunjukkan barang bukti.

“Sepeda motor ditemukan dalam kondisi sudah dirubah,” kata Kasatreskrim.

Petugas kini sedang mengembangkan kasus tersebut, apakah pelaku merupakan jaringan pelaku pencurian spesialis sepeda motor di kota Padangsidimpuan yang sedang diburu.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (zal)

 

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polsek Patumbak Amankan Anak Bunuh Ayah Kandung di Perumahan PT. Indofarm

mimbarumum.co.id - Personel Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan di Jalan Pertahanan Perumahan PT. Indofarm, Kamis (5/9/2024). Pelaku...