Mahasiswa Desak Polisi Tuntaskan Kasus Korupsi di SKPD Provsu

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Koalisi Intelektual Muda dan Masyarakat Anti Korupsi mendatangi Kantor DPRD Sumatera Utara, menyuarakan berbagai permasalahan korupsi yang menjerat beberapa SKPD di Sumatera Utara, Jumat (9/7).

Adapun dugaan korupsi yang disampaikan Koalisi Intelektual Muda dan Masyarakat Anti Korupsi yaitu, dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut. Dugaan korupsi itu terjadi pada pengerjaan proyek Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Sumut TA 2017 senilai Rp4.797.700.000.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah di tangani oleh Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut. Dalam perjalanannya, Polda Sumatera Utara telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya PPK dan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Baharuddin Siagian yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

- Advertisement -

Baharuddin Siagian sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Polda Sumatera Utara. Namun, hingga saat ini Polda Sumut diduga belum mampu mengusut keterlibatan Baharudin Siagian pada dugaan praktik korupsi tersebut. Bahkan dan saat ini Baharuddin Siagian menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut.

Tak cukup sampai disitu, berdasarkan fakta persidangan, Baharuddin Siagian juga diduga terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Baharuddin Siagian diduga terlibat dalam persekongkolan jahat dan berperan sebagai oknum yang mengumpulkan serta membagikan grativikasi tersebut.

Kasus dugaan korupsi lainnya yang mereka sampaikan yaitu, dugaan praktik korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara, pada proyek Pembangunan Pabrik Es di UPT. PPP P.Tello dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.783.000.000,00. Proyek yang bersumber dari APBD tahun 2018 itu dikerjakan oleh PT. Cahaya Gumira Mandiri. Diduga pembangunan pabrik es tersebut tidak sesuai dengan bestek yang di anggarkan, sehingga di khawatirkan akan mengarah kepada kerugian keuangan negara.

Jakirun Banchin selaku pimpinan aksi mengatakan, Baharuddin Siagian mau pun Mulyadi Simatupang terkesan kebal hukum.

“Sampai saat ini, kedua orang itu masih berkeliaran dan menghirup udara bebas, bahkan masih diberikan amanah untuk memimpin SKPD di Pemprovsu,” katanya.

“Meminta DPRD Sumatera Utara agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban . Mulyadi Simatupang, PPK dan Rekanan terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Es di UPT. PPP P.Tello dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.783.000.000,” pungkasnya.(mc)

Editor : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Ketua PSI Sumut Sambut Ide Partai Super Tbk: Pak Jokowi Punya Ide Cerdas yang Solutif

mimbarumum.co.id - Ketua DPW PSI Sumatera Utara (PSI Sumut) HM Nezar Djoeli sangat mendukung gagasan Partai Super Terbuka yang...