Magister Hukum Undhar PKM Desa Sadar Hukum di Sei Dadap

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Program Magister Program Studi Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Dharmawangsa (Undhar) Medan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PKM) dan pembinaan desa sadar hukum di Desa Pasiran Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Jumat (2/8/2024).

PKM merupakan kegiatan dosen dan mahasiswa Magister Hukum mengimplementasi kerjasama Sekolah Pascasarjana Undhar dengan Desa Pasiran Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Materi hukum disampaikan Kabag Hukum Setdakab Asahan Agus Pranoto yang juga mahasiswa Prodi Magister Hukum tentang Bantuan Hukum dan Prof Dr Kusbianto, SH, MHum mengenai hak-hak masyarakat dalam menyampaikan laporan/pengaduan kepolisian.

Prof Kusbianto mengatakan, kesadaran hukum dan kepatuhan hukum penting tidak saja untuk masyarakat tetapi penting juga bagi aparatur pemerintahan dan penegak hukum. 

- Advertisement -

“Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan penyuluhan hukum harus terus dilakukan, karena hukum selalu mengalami perubahan dan pembaharuan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Desa Pasiran Kecamatan Sei Dadap, penduduknya berjumlah 2.380 jiwa, pekerjaannya mayoritas petani dan peternak. 

Sementara itu Kabag Hukum Setdakab Asahan Agus Pranoto menjelaskan, desa Pasiran Kecamatan Sei Dadap dipercaya sebagai salah satu desa masyarakatnya dengan tingkat kesadaran hukumnya yang tinggi.

“Bupati Asahan menunjuk Desa Pasiran menjadi salah satu desa dengan masyarakatnya tingkat kesadaran hukum yang cukup tinggi. Dari 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai yang mempunyai Perda terkait bantuan hukum bagi warga miskin,” tambahnya.

Kabupaten Asahan pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM karena telah mengeluarkan Perda terkait bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Agus Pranoto juga menjelaskan bahwa bantuan hukum bagi warga miskin telah diatur sesuai Undang – Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2013 dan peraturan Bupati Asahan tentang syarat dan cara pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

“Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin yang tersandung hukum, seperti Perdataan, Pidana dan Tata Usaha dengan mengurus surat keterangan tidak mampu dari desa ataupun kelurahan dan permohonan bantuan pendampingan hukum dari Pemkab Asahan, “jelasnya.

Agus Pranoto juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat Pemkab Asahan akan menerbitkan 3 Perda yaitu, Perda kawasan bebas rokok, Perda Cadangan Pangan dan Perda tentang tanggungjawab sosial atau CSR dari perusahaan.

Kesadaran masyarakat tentang hukum tersebut tidak terlepas dari peran kepala desa dan para tokoh agama yang sering memberikan edukasi terkait hukum kepada masyarakat.

Sedangkan Kepala Desa Pasiran Ahmad Tohar saat mengikuti pembinaan Desa Sadar Hukum mengatakan,  pemerintah desa bersama unsur masyarakat terus berupaya menggelar sosialisasi tentang hukum agar masyarakat tidak tersandung hukum yang merugikan diri sendiri.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Asahan dan unsur TNI – Polri yang selalu mengedukasi masyarakat melalui program – program penyuluhan tentang hukum.

“Pemkab Asahan dan Polres Asahan maupun Kodim 0208/AS telah berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sadar hukum, “ujar Ahmad Tohar. 

Reporter : M Nasir

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Job Fair 2024, SMKN 1 Lubuk Pakam Bantu Tamatan Diterima Bekerja

mimbarumum.co.id - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sangat menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Job Fair 2024 di SMK Negeri...