Mabes Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Kasus Pembunuhan Brigadir J

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Mabes Polri akhirnya resmi menetapkan Istri Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dibunuh lewat pembunuhan berencana.

Hal tersebut diungkapkan langsung secara resmi oleh Tim Khusus bentukan Kapolri melalui Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Adapun penetapan status tersangka ini diketahui telah ditujukan kepada Putri Candrawati yang membuat jumlah tersangka dalam kasus Brigadir J bertambah menjadi lima orang banyaknya.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka. Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah digelar perkara sehingga penyidik menetapkan PC sebagai tersangka,” tegas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

- Advertisement -

Dalam hal ini penyidik telah beberapa kali memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana ini.

Bukan hanya itu, Bareskrim juga sudah mendatangi rumah Ferdy Sambo di Magelang yang diduga pemicu Ferdy nekat merencanakan pembunuhan ke anak buahnya tersebut.

Diketahui, saat penembakan terjadi, Putri ada di rumah dinas Kadiv Propam bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf. Saat kejadian, diduga Putri berada di kamar.

Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan anggota tim kuasa hukum lainnya tiba di Kota Jambi pada Kamis siang, 18 Agustus 202, guna meminta tanda tangan surat kuasa dari keluarga Brigadir Yosua untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi.

“Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya,” katanya seraya menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa yang dimaksud.

Kamaruddin menjelaskan, surat kuasa pertama untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu atas tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi.

“Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556,” kata Kamarudin kepada para awak media saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi seberangkatnya dari Jakarta.

Reporter : R/ Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...