Jumat, Juli 5, 2024

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Hukuman Terdakwa Lainnya Juga Disunat

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, yakni dengan menganulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis ini pun sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Menurut Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8), vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa langsung dieksekusi.

Dia mengatakan, upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya Peninjauan Kembali dimungkinkan, sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Sambo kemudian mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Kuat Maruf 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung juga menyunat vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dari 15 menjadi 10 tahun. Untuk diketahui, Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti bersama-sama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, dan ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

“Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf; PN pidana penjara 15 tahun; PT menguatkan pemohon kasasi, penuntut umum, dan terdakwa,” ujar pihak MA kepada wartawan seusai pembacaan vonis kasasi untuk Ferdy Sambo cs, Selasa (8/8/2023).

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” imbuh dia.

Selain Kuat Ma’ruf, MA memperbaiki vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lalu Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sumber : detikcom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya