Lurah Pahlawan Lawan Klaim Tanah di Binjai

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Perselisihan kepemilikan tanah muncul di Binjai. Lurah Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Ahmad Zakwan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghentikan pemrosesan klaim kepemilikan tanah.

Zakwan mengaku telah mengirim surat resmi ke kantor BPN di Binjai, meminta mereka untuk mengembalikan dokumen yang diserahkan oleh individu bernama AML.

Dokumen itu, pernyataan kepemilikan fisik sebidang tanah yang terletak di belakang Lapangan Pahlawan, diduga didasarkan pada tanda tangan palsu.

Lurah berpendapat bahwa tanda tangan M. Kasim Lubis, yang telah meninggal dunia, digunakan secara keliru pada dokumen tersebut. Selain itu, dokumen itu tidak pernah dicatat dengan benar di kantor Lurah, membuatnya tidak valid.

- Advertisement -

Tanah yang disengketakan adalah gang umum yang mengarah ke Sungai Mencirim. Warga seperti Sartono Wijaya telah menyatakan penentangan mereka terhadap klaim pribadi apa pun di ruang publik ini. Sartono juga telah mengajukan pengaduan ke BPN, dengan tuduhan pemalsuan dan meminta pembatalan klaim tanah AML.

Kepling Lingkungan I, Susanto Hartono, membenarkan bahwa dia diminta untuk menandatangani dokumen terkait lahan tersebut. Namun, dia mengklarifikasi bahwa tanda tangannya hanya untuk tujuan administratif, karena tanah itu telah dijual kepada orang lain.

Perselisihan yang sedang berlangsung ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang kecurangan tanah dan integritas dokumen kepemilikan tanah di Binjai. Baik Lurah maupun warga setempat mendesak BPN untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas masalah ini dan mengambil tindakan yang tepat.

Reporter: Burhan S

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pimpin Apel Gabungan, Sekdako Binjai Minta Seluruh OPD Susun Laporan Anggaran

mimbarumum.co.id - Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos., M.M menjadi pembina dalam apel gabungan ASN dan Non...