mimbarumum.co.id – Lukai Timsus Gurita Polres Tanjung Balai, Surya Darma Sinaga alias Bagong (34) warga Jalan Sudirman, warga Kecamatan Tanjung Balai meringis kena timah panas aparat.
Bagong dilumpuhkan karena melawan saat Timsus Gurita Polres Tanjung Balai melakukan pengembangan kasus curanmor yang dilakukannya.
“Tersangka ditangkap di Jalan Durian Jumat (1/11/2019) kemarin. Saat dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan melukai 3 orang anggota kita,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (3/11/2019).
Baca Juga : Big Bos Curanmor “Becak Hantu” Ditembak Usai Nyabu
Tak ayal, Tim Gurita Polres Tanjung Balai yang melihat perbuatan tersangka langsung memberikan tembakan peringatan. “Karena tidak diindahkan, anggota akhirnya mengambil tindakan untuk melumpuhkan tersangka,” papar Putu.
Timah panas bersarang di kaki kanan tersangka. Ia pun roboh menahan sakit. Kapolres mengatakan setelah dilumpuhkan petugas tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mengobati lukanya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menambahkan tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Nangka Kelurahan Tanjung Balai Kota 2 Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
“Dari pemeriksaan tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sarang walet, kayu bekas bongkaran rumah di Jalan Abadi Tanjung Balai namun korban tidak ada membuat laporan ke kantor polisi,” terang Kapolres.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 sepeda motor warna hitam milik korban yang diambil oleh tersangka dan 1 sepeda motor Honda Beat memakai nomor polisi palsu BK 2542 VBM tanpa dilengkapi dokumen BPKB/STNK.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e subs 362 dari KUHPidana dgn ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dd)