mimbarumum.co.id – Tim Polsek Medan Kota mengamankan pelaku peludahan terhadap petugas PLN saat menagih tunggakan biaya listrik di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.
“Pelaku bernama Muhammad Reza Sitio (35), telah kita amankan setelah perbuatannya meludahi petugas PLN viral di media sosial (medsos),” kata Waka Polsek Medan Kota, AKP AW Nasution, Sabtu (31/7).
Di hadapan penyidik, Reza Sitio mengaku meludahi petugas PLN karena ditagih pembayaran uang listrik yang menunggak 1 bulan sebesar Rp700 ribu lebih.
“Karena saya dan orangtua tidak punya uang, petugas PLN akan memutus aliran listrik di rumah kami,” akunya ketika memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Reza Sitio mengungkapkan telah meminta keringanan kepada petugas PLN agar tidak memutus aliran listrik di rumahnya. “Karena petugas PLN tetap menjalankan tugasnya untuk memutus arus listrik membuat saya emosi dan meludahi salah satu petugas saat berada di dalam mobil,” ungkapnya.
Sementara itu, Waka Polsek Medan Kota, AKP AW Nasution, pelaku diamankan ketika berada di SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/7) lalu dan korban bernama Ayu Miranda petugas PLN membuat pengaduan STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu
“Terhadap MRS dikenakan Pasal 335 Ayat 1 Subs Pasal 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan,” pungkasnya.(mc)
Editor : Jafar Sidik