Listrik Padam, ​PLN Bayar Kompensasi Sesuai Aturan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemadaman listrik yang kerap terjadi di Sumut membuat masyarakat resah. Selain mengganggu aktivitas, pemadaman mendadak berimbas barang elektronik menjadi rusak.

Belakangan ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) diminta untuk mengganti kerugian yang dialami masyarakat atau pelanggan PLN.

Menanggapi ini, Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut Rudi Artono beralasan pemadaman listrik di Sumut tidak terlepas dari cuaca, gangguan jaringan termasuk gangguan disebabkan pepohonan. Kedati demikian pihaknya tetap mengupayakan bagaimana agar tidak terjadi pemadaman listrik.

Terkait kompensasi, diakuinya sudah ada aturannya dari kementrian ESDM. Jadi pihaknya jika dalam waktu tertentu terjadi padam listrik kompensasi itu tetap dijalankan oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara (Sumut).

- Advertisement -

“Kita tetap kasih kompensasi kepada pelanggan jika terjadi mati lampu dengan waktu tertentu. Kompensasi itu kita berikan langsung, kita berikan dari tagihan rekening pelanggan secara otomatis,” kata Artono Minggu (7/7/2019).

Kompensasi itu tetap diberikan jika masuk dalam kriteria yang ada dalam aturan. Sehingga listrik padam maka masyarakat akan mendapat pengurangan di rekeningnya.

“Itu sudah berjalan lama sejak aturan kementrian itu ada,” ungkapnya.

Kata Artono lagi, semua sudah tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Tahun 23 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penyedian Tenaga Listrik, dan Permen ESDM tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Jadi pihaknya sejauh ini membayarkan apa yang menjadi hak pelanggan. Hanya saja dikatakannya banyak masyarakat yang tidak paham soal ini. Karena pihaknya memberikan kompensasi secara otomatis saat pelanggan melakukan pembayaran.

Untuk kehandalan listrik, program kedepan PLN tetap melakukan hal-hal penting yakni melakukan pemadaman listrik terencana, pemeliharaan jaringan. (ml)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

LIPPSU Akan Bentuk Koperasi Mandiri untuk Bantu Korban TPPO

mimbarumum.co.id - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik menegaskan, pihaknya siap membantu korban Tindak...