Lindungi Hak Anak Selama Proses Produksi Kelapa Sawit

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Responsible and Sustainable Palm Oil in Indonesia (Reabound) dan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menginisiasi workshop Refleksi dan Evaluasi Resbound di Hotel Harper, Rabu (11/3/2020).

Workshop tersebut menghadirkan multi stakeholders mulai pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, Pemerintah Desa, Lembaga Swadaya Masyarakat Lokal, Organisasi Sertifikasi sawit Level Nasional-(RSPO), pemkab dan pemprov hingga sektor bisnis pariwisata.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Hak Khusus Anak Dinas PPPA Sumut Hafini, SE berkesempatan membuka acara secara resmi.

Imam A.EL. MarzuQ sebagai perwakilan dari RSPO memaparkan bahwa standard yang diberlakukan oleh RSPO bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

- Advertisement -

Baca Juga : Rawan Korupsi, Pendapatan di Perkebunan Sawit Belum Sejahterakan Karyawan

Kata Imam hal ini bertujuan agar petani swadaya juga dapat mengupgrade diri dan mengelola kebun sawit mereka lebih baik namun tetap mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki.

Tidak hanya itu, sebut Imam standard RSPO juga mengatur dan memastikan petani swadaya dan perusahaan dapat berkomitmen melindungi hak anak selama proses produksi di perkebunan kelapa sawit.

Dadang Afandi selaku perwakilan dari PT Socfindo juga menyatakan bahwa perusahaan telah berupaya memperhatikan hak-hak masyarakat di Desa Perkebunan, begitupun hak-hak anak.

“Salah satu bentuk kerjasama yang telah kami lakukan dengan Pemerintah Desa Martebing adalah membangun Rumah Kepompong yang bertujuan untuk menjadi rumah kreatifitas bagi anak-anak. Di tempat ini anak dapat belajar berbagai kreatifitas seperti menari, kabaret dan belajar komputer. Seiiring berjalannya waktu, Rumah Kepompong juga dimanfaatkan oleh ibu-ibu untuk berkumpul dan melakukan aktifitas pemberdayaan,” ungkap Dadang.

Sementara itu Keumala Dewi, Direktur Eksekutif PKPA menayangkan video CEFT (Children Eco Friendly Tourism) yang merupakan salah satu bentuk kemitraan di Desa Perkebunan Bukit Lawang.

“PKPA menjembatani kemitraan pihak desa, CSO lokal dan perusahaan, dalam mengembangkan potensi wisata. Di Desa Bukit Lawang, eco wisata menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, oleh sebab itu lahirlah CEFT,” sebut Kuemala. (rel)

Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Wakil Presiden Direktur PT AR : Pentingnya Komitmen Sektor Industri Bertransformasi Menuju Keberlanjutan

mimbarumum.co.id – PT Agincourt Resources (AR), selaku pengelola Tambang Emas Martabe, menyampaikan pandangan tentang tantangan dan peluang menuju praktik...