
mimbarumum.co.id – Lima terdakwa kurir sabu seberat 56 kilogram melawan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis mati.
“Mengadili menyatakan terdakwa Iskandar, Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto telah terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing berupa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting di Ruang Cakra VI, Rabu (22/1/2020).
Sabarulina mengatakan, terdakwa melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Baca Juga : Pemilik 16 Gram Sabu Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara ?
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut majelis hakim.
Menananggapi putusan hakim, kelima terdakwa melawan dengan menyatakan banding yang disampaikan melalui penasehat hukumnya.
“Kami banding pak hakim,” ujar salah seorang penasehat hukum terdakwa.
Vonis majelis senada dengan tuntutan JPU Nur Ainun yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Baca Juga : Doorrr…!! Kurir 300 Gram Sabu Ditembak
Jaksa Nur Ainun mengatakan, terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi menggunakan ponsel dengan Ato.
Saat itu terdakwa berada di Hotel Alam Sutera Palembang yang kemudian terdakwa memberikan nomor ponsel saksi Suhairi kepada Atok. Selanjutnya terdakwa pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang yang kemudian Atok menelepon dan menyuruh saksi Suhairi untuk mengambil sabu-sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung dan menyimpan di gudang yang juga sebagai tempat tinggal Suhairi yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan.
Suhairi dan Boiman mengambil narkotik dan disimpan di gudang yang juga merupakan tempat tinggal Suhairi. Selanjutnya sekitar pukul 17.20 Wib Suhairi menelepon Iskandar melaporkan bahwa sabu semuanya ada 90 bungkus.
Kemudian Suhairi diperintahkan oleh Iskandar mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat. Suhairi menghubungi Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman dengan mobil milik Suhairi.
Lanjut JPU, setelah mengantar narkotika tersebut kemudian saksi Marsimin dan Sunarto menemui Suhairi. Suhairi menyerahkan Rp1 juta pada Marsimin untuk dibagi dua bersama Sunarto, dan sebelum meninggalkan mereka Suhairi juga menyampaikan kepada Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi stand by saja karena ada sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh Iskandar.
Penangkapan berlangsung setelah saksi Willy Muhamad dan Rio Aditya merupakan anggota Bareskrim Polri yang saat itu berada di Palembang.
Tim Bareskrim Mabes Polri berada di Medan terkait penangkapan Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto kemudian melakukan pencarian terhadap Iskandar. Pada 28 April 2019 saksi Willy Muhamad dan saksi Rio Aditya dapat meringkus terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang.
“Berdasarkan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik jumlah keselurahan sebanyak 55 bungkus atau berat bruto 56.145 kilogram,” pungkas Nur Ainun pada sidang sebelumnya. (jepri)