Lima Pemilik Pil Ekstasi Jalani Sidang Perdana

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dua wanita cantik Riska Andriani alias Riska (20) dan Tria Agusuma alias Tria (19) bersama tiga terdakwa pria lainnya yakni, Mauliddin alias Din (27), Sigit Prayugo alias Git (21) dan Akbar Fahlevi Tambunan alias Akbar (24) menjalani sidang perdana terkait kepemilikan 10 butir pil ekstasi seberat 3,47 gram di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/7/2019).

Dalam agenda sidang mendengarkan  pembacaan nota dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Anwar Ketaren terlihat kedua wanita yang duduk di kursi pesakitan kebingungan sembari menoleh kekiri dan kekanan.

“Perbuatan kelima terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas JPU Anwar.

Jaksa menyampaikan dihadapan Majelis Hakim Diketahui Azwardi Idris, bahwa kelimanya ditangkap pada 19 Maret 2019 sekitar pukul 18.15 WIB  di pinggir Jalan Sei Arakundo, Medan Petisah Kota Medan.

- Advertisement -

“Kelima terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman,” kata JPU di Ruang Cakra.

Anwar memyebutkan, awal kejadian terjadi pada 19 Maret 2019 sekitar pukul 18.15 WIB di Sei Sikambing D dimana personil Hendrik, Redi Yudha, dan Aditya Pratama Ramadhan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mauliddin dan Sigit Prayugo.

Pada saat itu Mauliddin dan Sigit ditangkap dan disita barang bukti berupa pil ekstasi berwarna orange berlogo instagram sebanyak 7 dengan berat bersihnya 2,42 gram dalam plastik klip.

“Para terdakwa ditangkap pada saat bertransaksi pada saksi polisi yang menyamar sebagai pembeli bersama dengan memesan pil ekstasi sebanyak 10 butir kepada terdakwa Mauliddin dimana ia menentukan harganya adalah Rp 160 ribu per butir sehingga seluruhnya dijual dengan harga Rp 1.6 juta,” terang jaksa.

Setelah para terdakwa ditangkap, para terdakwa menerangkan bahwa barang bukti diperoleh dari saksi Akbar Fahlevi Tambunan, Tria Agusuma dan Riska Andriani di rumah kos-kosan yang dihuni oleh Tria Agusuma dan Riska Andriani.

Atas keterangan terdakwa tersebut pada tanggal 19 Maret 2019 sekitar pukul 18.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Akbar Fahlevi Tambunan, Tria Agusuma, dan Riska Andriani di Jalan Sei Arakundo Nomor 30 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah.

“Dimana terdakwa Mauliddin dan Sigit Prayugo beralasan untuk menyerahkan uang kekurangan pembelian pil ekstasi sejumlah Rp400 ribu untuk pil ekstasi sebanyak 3 butir,” jelasnya.

Setelah ditangkap tersangka Akbar Fahlevi Tambunan Alias Akbar, Riska Andriani Alias Riska, dan Tria Agusuma Alias Tria mengaku sebelumnya telah bertransaksi dalam kamar kos tersebut kepada Mauliddin dan Sigit sebanyak 7 butir dengan harga Rp1 juta.

Dimana para terdakwa menerangkan bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Ridho (DPO).

“Selanjutnya kelima terdakwa beserta barang bukti dibawa  Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika,” pungkas JPU Anwar.(jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Modus Jual Perabot Jepara, Puluhan Warga Medan Ditipu Rp2 Miliar Lebih

mimbarumum.co.id - Widya Erliza (36), warga Jalan Tuba Pancasila, Kelurahan Tegal Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dilaporkan...