mimbarumum.co.id – Personel Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria bernama Sugantinuf (29) di Jalan Menteng VII, tepatnya di depan komplek PIK, pada Kamis (14/3/2019) kemarin.
Pria warga Jalan Perjuangan Gg. Tapanuli No.9-A, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, ini kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu dan senjata tajam (sajam).
Kapolsek Medan Area Kompol K Sianturi S.Sos melalui Kanit Reskrimnya Iptu ALP. Tambunan, SH, MH, membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap pria tersebut berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di TKP sering terjadi pencurian dan tindak pidana narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (16/3/2019).
Dijelaskan Kanit Reskrim, setelah mendapat informasi tersebut, personel reskrim langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.
“Ketika tersangka diamankan, petugas yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan sebilah pisau,” jelas kanit.
Usai diamankan, sambung Tambunan, tersangka berikut barang buktinya beserta Honda Vario pelat BK 150 BK 5940 AHA miliknya langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.(An)