Legislator Yang DPO Itu Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Paska tiga bulan masuk dalam daftar buronan kepolisian Sumatera Utara, akhirnya legislator asal Kabupaten Tapanuli Tengah ini tertangkap.

Sintong Gultom, mengakhiri pelariannya di Bandara Internasional Juwata, Kalimantan Utara, Senin (25/3/19) lalu setelah personil Polsek Krayan Selatan, Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara menangkapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Tapteng itu langsung ditahan dan diserahkan ke penyidik Polda Sumut. “Selanjutnya dilakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan tanggal 26 Maret 2019,” kata Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ronny Samtana saat dihubungi mimbarumum.co.id, Minggu (31/3/19).

Perwira itu mengatakan, secepatnya berkas dan tersangka Sintong Gultom akan dikirim ke pihak Kejaksaan, karena keempat rekannya sesama anggota dewan yakni, Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Jonias Silaban sudah dilakukan pengiriman.

- Advertisement -

“Kemungkinan ada lagi tambahan tersangka selain kelima tersangka ini. Status tersangka lainnya, menjabat anggota DPRD Tapteng juga,” ucap mantan Kapolres Tapanuli Selatan itu.

Dia menyebutkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan, siapa saja yang akan menjadi tersangka berikutnya, mengingat anggota Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut masih mengumpulkan bukti.

Sintong Gultom akan dikenakan pasal 23 UU Nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menerangkan, pengungkapan terhadap Sintong Gultom dilakukan atas dugaan kasus korupsi dalam bentuk perjalanan dinas fiktif ke luar daerah.

Sintong, sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sempat dua kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kkemudian pada tanggal 4 Desember 2018, penyidik mendatangi kediaman tersangka di Dusun I, DesaPearaja, Kecamatan Sorkam didampingi Kepala Desa (Kades). Namun tersangka tidak ada berada di rumah.

Menurut istrinya, Sintong sudah meninggalkan rumahnya sejak tanggal 26 November 2018 dengan alasan tugas dan tidak pernah berkomunikasi lagi,” papar MP Nainggolan, Jumat (29/3/19) sekira pukul 17.10 Wib.

Sebelumnya, lanjut MP Nainggolan, berkas dugaan korupsi perjalanan fiktif berikut empat tersangka adalah anggota DPRD Tapteng telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P-22).

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara keempat tersangka benar-benar lengkap.

Terkait dugaan korupsi perjalanan Dinas Fiktif, anggota DPRD Tapteng senilai Rp 655 juta dan lebih lima orang ditetapakan sebagai tersangka, termasuk Sintong Gtom,”ucapnya.(Afm)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polsek Sunggal Tangkap Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI

mimbarumum.co.id – Pelaku begal sadis ASS (18) yang merupakan warga Deli Serdang terlihat pasrah saat digiring petugas di Mapolsek...