LBH Nilai Proyek Menantu Presiden RI di Kota Medan Amburadul

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai proyek infrastruktur Wali Kota Medan Bobby Nasution tekesan amburadul dan memperbesar penderitaan warga Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDA) LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (28/12/2022).

Ia menuturkan, proyek drainase yang dibuat oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution amburadul seperti yang terjadi di Jalan Hindu/Perdana, Kesawan, Kota Medan.

Proyek yang katanya mengatasi banjir di Kota Medan, imbuhnya, justru menjadi penyebab kemacetan lalu lintas hingga menimbulkan korban di masyarakat, banyak mobil terperosok kelubang bekas galian di areal pengerjaan proyek bertepatan di depan Kantor LBH Medan.

- Advertisement -

Ali mengungkapkan, beberapa waktu lalu masyarakat terdampak sekitar proyek juga menyampaikan keluhan ke LBH Medan atas debu, kemacetan, terputusnya jaringan pipa air PDAM dan potensi kecelakaan bagi pejalan kaki dari penyempitan jalan pengerjaan proyek.

Dikatakannya, banyak juga pedagang yang merugi karena terpaksa menutup tempat usaha saat dilakukan penggalian dan pengecoran drainase.

“LBH Medan menilai proyek menantu Presiden RI ini terkesan asal dan amburadul serta diduga tanpa pengawasan yang ketat dari Dinas PU Pemko Medan dan akan melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan dan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana ketentuan Pasal 28 H ayat (1) Amandemen UUD 1945,” tegas Kadiv SDM.

LBH Medan meminta Wali Kota Medan untuk segera menyelesaikan proyek dan mengatasi ketidaknyamanan pengguna jalan dan warga sekitar proyek.

Juga mempersulit, tuturnya, bagi warga yang mengakses bantuan hukum di LBH Medan sehingga dianggap menghalang-halangi masyarakat pencari keadilan menikmati haknya sebagaimana ketentuan Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

“Apabila tidak dihiraukan Pemko Medan, maka akan memperbesar penderitaan kerugian bagi masyarakat dan patut bila masyarakat menempuh upaya hukum terhadap Pemko Medan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta ganti kerugian sebagaimana diatur ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 1365 KUHPerdata,” ungkapnya.

Matondang menyebut, sebelumnya LBH Medan juga menerima pengaduan masyarat atas ketidaknyamanan yang mereka alami dampak proyek drainase tersebut dan LBH Medan telah melayangkan surat keberatan dan mohon tindak lanjut yang berkeadilan dengan Nomor : 368/LBH/S/XII/2022 tertanggal 26 Desember 2022, yang ditujukan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.

Dirinya menguraikan, selain itu berdasarkan pantauan, informasi dan data yang dihimpun oleh LBH Medan pada wilayah lain yang juga sedang tahap proses pengerjaan drainase juga mengalami permasalahan diantaranya adanya dugaan pengerjaan proyek drainase yang terkesan tebang pilih.

Lanjut Ali, proyek drainase yang diharapkan mengurangi banjir namun sebaliknya diduga memicu banjir sampai dengan bekas galian dibiarkan mengakibatkan jalan di sekitarnya penuh lumpur dan menghambat arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Dengan amburadul nya proyek pengerjaan drainase Wali Kota Medan ini, LBH Medan menyampaikan surat kepada Kadis PU Pemko Medan dengan Nomor : 358/LBH/S/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022, yang meminta seluruh informasi dan data publik terkait kebijakan proyek penanganan banjir oleh Wali Kota Medan namun belum mendapatkan tanggapan.

“Dimintakan kepada Wali Kota Medan untuk secepatnya menyelesaikan dan mengatasi dampak yang diderita masyarakat,” tandasnya.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Jadi BLUD, Puskesmas di Kota Medan Diminta Berubah Signifikan Dalam Pelayanan

mimbarumum.co.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendorong agar Puskesmas di kota Medan dapat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan...