mimbarumum.co.id – Sebelas orang keluarga karyawan pensiunan Perkebunan Helvetia PTPN II memohon perlindungan hukum kepada Lembaga Bantua Hukum (LBH) Medan.
Pasalnya, mereka menolak pengosongan rumah yang disampaikan dalam Somasi oleh PTPN II melalui kuasa hukumnya kepada para pensiunan dengan nomor : 1519/SAS/&REJ/I/2021 tertanggal 08 Januari 2021 untuk menggosongkan rumah dinas.
Masidi salah seorang dari keluarga pensiunan PTPN II menyampaikan, bahwa ia bersama 10 pensiunan berserta keluarga menolak dipindahkan dari lokasi yang selama ini mereka tempati.
Baca Juga : Pasca Libur Nataru, Kasus Covid-19 di Samosir Meningkat
Dikatakannya, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 perjanjian Kerjasama PTPN II periode 2008-2009, khususnya mengenai santunan Hari Tua dan Bantuan Beras Pensiunan, para pensiunan berhak atas dua pilihan hak pensiunan yakni mendapatkan santunan hari tua dalam bentuk uang tunai atau mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas bagi pensiunan yang tidak meninggalkan rumah dinas perusahaan.
“Jadi kita memilih opsi membeli rumah,” kata Masidi saat diterima oleh Kepala Divisi SDA LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Senin (11/1).
Ia juga mengungkapkan, pihak PTPN II, menawarkan uang tali asih sebesar Rp 20 juta dan uang penggosongan rumah Rp 6 juta. Namun ia dan kawan-kawan menolak dan tetap memilih opsi untuk tinggal dimana mereka tinggal sewaktu mereka berdinas.
Akan tetapi lanjutnya lagi, karena adanya perencanaan pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan ini pihak PTPN II tidak memberikan kesempatan bagi para pensiunan untuk mendapatkan fasilitas pembelian rumah dinas.
Disamping itu, Masidi menguraikan, pada 2000 para pensiunan Karyawan PTPN II telah mengajukan permohonan fasilitas kepemilikan rumah dinas yang selama ini ditempati dan telah masuk dalam daftar nominatif Panitia B Plus Kantor BPN Wilayah Sumut dan untuk itu para pensiunan memilih untuk tidak mengambil uang santunan hari tua sebagaimana diatur dalam kesepakatan kerjasama PTPN II.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi SDA LBH Medan Muhammad Alinafiah menduga pihak PTPN II telah mengalihkan areal lahan yang dikuasai oleh negara secara langsung melawan hukum.
Oleh karena itu, LBH Medan menilai tindakan PTPN II yang diduga melakukan intimidasi terkait penggosongan tempat tinggal yang telah puluhan tahun mereka rawat dan ditempati telah melanggar UUD 1945, Pasal 28A, 28D ayat 1 dan 28 H ayat 1.
“Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memberikan perlindungan hukum kepada para pensiunan karyawan PTPN II dalam hal ini Masidi dan kawan-kawan,” tegas Kepala Divisi SDA LBH Medan.
Selain itu, Alinafiah juga berharap, kepada para pensiunan diberikan fasilitas mendapatkan rumah dinas secara gratis oleh para pensiunan tergolong masyarakat tidak mampu.
“LBH Medan juga meminta pelaksanaan penyelesaian pembangunan proyek Kota Megapolitan dihentikan,” tandasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor    : Dody Ferdy