mimbarumum.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Pemko Medan melanggar HAM atas pendistribusian bantuan beras dengan mengambil foto warga sembari memegang tulisan “SAYA KELUARGA TIDAK MAMPU PENERIMA BANTUAN KELURAHAN.”
“Nah hal ini tentu sangat mengagetkan kita dimana disaat masa sulit seperti ini Pemko Medan masih sanggup membuat hal semacam itu dan LBH Medan menilai perbutan demikan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkap Kadiv Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak, SH, Rabu (8/4/2020).
Ia menyampaikan, pemberian beras tentu sepenuhnya didukung namun dalam proses penyaluran bantuan tersebut ternyata telah beredar berita dan juga foto-foto orang yang menerima bantuan dengan memegang kertas yang bertuliskan “SAYA KELUARGA TIDAK MAMPU PENERIMA BANTUAN KELURAHAN.”
Dikatakan Maswan, peristiwa tersebut beredar di media sosial terkhusus untuk daerah Kecamatan Medan Polonia, Kelurahan Polonia dan Kecamatan Medan Belawan, Kelurahan Belawan.
Baca Juga : Pemko Klaim Enggak Pernah Perintahkan Upload Foto Warga Penerima Beras
“Bahwa amanat UUD 1945 yang mengharuskan negara melindungi, menyelamatkan dan mensejahterakan rakyatnya adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar dan sebagaimana dalam asas“Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi bahkan lebih tinggi dari Konstitusi,” ucapnya.
LBH Medan menilai bantuan dengan tulisan tersebut telah melukai dan menciderai hati masyarakat serta telah merendahkan harkat dan martabat setiap manusia.
“LBH Medan menilai perbuatan Pemko Medan telah meberikan lebel negaif terhadap masyarkat penerima bantuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pihak Pemko dan jajaranya,” tuturnya.
Maswan menegaskan, untuk itu LBH Medan meminta Pemko Medan meminta maaf kepada masyrakat dan tidak mengulanginya lagi.
Dikarenkan hal tersebut telah melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy