mimbarumum.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuka Posko Pengaduan dan Pemantauan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Covid-19 di Sumatera Utara.
Hal ini menjadi fokus LBH Medan mengingat banyak fasilitas kesehatan yang disalah gunakan oleh oknum terkait untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Selain masalah tingginya angka penularan, ternyata permasalahan semakin kompleks di tahun ini dengan adanya temuan kasus penggunaan alat swab bekas, pembayaran insentif nakes yang telat, vaksinasi dan lain sebagainya,” kata Direktur LBH Medan, Ismail Lubis, SH, MH yang didampingi Wakil Direktur Irvan Saputra, SH, MH, Kamis (2/9).
Direktur LBH Medan ini mengatakan, mengingat sudah 18 bulan pandemi Covid-19 masuk di Indonesia, terhitung pada bulan Maret 2020 hingga sekarang yang belum juga terselesaikan oleh dunia terkhusus Indonesia.
Ia mengungkapkan, sejauh ini didapati informasi kasus Covid-19 di Sumatera Utara dengan jumlah kasus sebanyak 95.162, sembuh sebanyak 70.652 dan meninggal sebanyak 2.331.
Menurut Ismail, Covid-19 hingga saat ini menjadi salah satu masalah besar bagi bangsa Indonesia khususnya di Sumatera Utara. Dengan terjadi peningkatan terus-menerus dalam penyebarannya.
Baca juga :Â Penertiban Warga Pinggir Rel akan Dilakukan, Wali Kota Medan Dukung PT KAI
Dia pun meguraikan berbagai peraturan pemerintah berupaya menyelesaikannya melalui beberapa kebijakan seperti UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, UU No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Katanya, pada tingkat di Sumatera Utara, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 440/4271/2020, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800/15742/BKD/1/2020, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/4/INST/2020 dan beberapa peraturan daerah lainnya.
Baca juga :Â Cegah Covid, Tahanan Lapas Tanjung Gusta Lakukan Ibadah dan Olahraga
Senada, Maswan Tambak Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan menimpali, berdasarkan hal diatas tersebut, LBH Medan berpendapat bahwa rasio penularan Covid-19 sangat tinggi dan berdampak dengan aktivitas atau kegiatan masyarakat dan juga menimbulkan berbagai permasalahan sosial, hukum, ekonomi bahkan politik.
“Maka dari itu, pentingnya bagi LBH Medan membuat Posko Pengaduan dan Pemantauan Pelanggaran HAM Covid-19, agar dapat membantu masyarakat dalam memperoleh haknya dan kemudian bisa turut serta membantu penanggulangan Covid-19 dan mengawasi jalannya pelayanan kesehatan dan kebijakan yang telah dibentuk oleh Pemerintah khususnya di Sumatera Utara,” imbuhnya.
Kemudian, ujar Maswan, dengan dibuka posko ini, nantinya diharap kepada masyarakat untuk dapat dan berani mengadukan permasalahan yang di alami dengan menghubungi kontak LBH Medan 061-4515340, Irvan Saputra 0821 6373 6197, Maswan Tambak 0823 6424 8298/ 0895 1781 5588 atau Martinu Jaya Halawa 0813 6216 7602 atau dapat juga datang kekantor LBH Medan di Jalan Hindu No. 12 Medan.
Baca juga :Â Wali Kota Wacanakan Vaksinasi Ibu Hamil Segera Dilakukan
Ditegaskannya, melalui pengaduan dan hasil pemantauan nantinya dapat dijadikan sebagai sumber data sebagai bahan mengadvokasi dan memberi masukan bagi pemerintah demi teratasinya pandemi Covid-19.
“Kita mengajak masyarakat untuk selalu merealisasikan protokol kesehatan (Prokes) dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” harapnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik