LBH Medan Adukan Jaksa Tuntut Oknum Polisi Hukuman Ringan

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum saksi korban mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Rohani Sihombing yang menuntut ringan empat oknum polisi pelaku pemerasan.

Diketahui, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2019) kemarin, Jaksa Arta Rohani Sihombing menuntut kempat terdakwa dengan 6 bulan penjara.

LBH Medan yang menangani kasus tersebut, tertanggal 21 November 2019 membuat pengaduan resmi ke Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan terhadap jaksa yang menangani perkara.

Baca Juga : Empat Polisi Pemeras Dituntut Hukuman Ringan

- Advertisement -

“Sudah bang. Tanggal 21 November 2019 baru lalu ditujukan pada Jaksa Agung cq JAM Was Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kajatisu cq Aswas Kejatisu,” kata Maswan Tambak selaku kuasa hukum dari LBH Medan kepada wartawan, Senin (25/11/2019).

Maswan menyampaikan langkah tersebut dilakukan sebagai koreksi terhadap lembaga penuntut umum agar tidak menjadi preseden di kemudian hari.

“Dengan tuntutan 6 bulan penjara dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang melibatkan oknum penegak hukum,” sebut Maswan yang juga menjabat Kadiv Buruh dan Miskin Kota LBH Medan.

Dalam nota dakwaan JPU keempat terdakwa yakni Aiptu Jefri Panjaitan, Brigarir Akhirudin Parinduri, Bripka Jenli Hendra Damanik dan Bripka Arifin Laumbangaol dijerat Pasal 368 ayat 1 jo Pas 55 ayat 1 KUHPidana.

Dalam persidangan pekan lalu selain menuntut keempat oknum polisi tersebut masing-masing pidana penjara selama 6 bulan, juga menuntut terdakwa warga sipil Deni Pane pidana penjara selama 8 bulan.

Fakta terungkap di persidangan, M Irfandi yang berboncengan sepeda motor Scoopy dengan seorang wanita bernama Putri Intan Sari Siregar (namun di BAP kemudian disebutkan DPO) ditangkap pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB tanggal 26 Maret 2019 di bilangan Jalan Gedung Arca Medan.

Tersangka ketika itu tidak langsung dibawa ke Mapolsek Medan Area melainkan dibawa ke beberapa tempat dan meminta tersangka menghubungi keluarganya untuk memberikan uang damai. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...