Selasa, Juli 9, 2024

Lastri dan Teman Ngadu ke Polsek

Baca Juga

Medan, Mimbar – Lastri boru Sitanggang dan ketujuh rekannya, Senin (2/7/2018) mendatangi markas polisi sektor (Mapolsek) Patumbak untuk melaporkan Risna Hutabarat karena dituduh telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menimpanya.

Di hadapan petugas, wanita berusia 40 tahun warga Jalan Panca No 72-C Lingkungan V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu menceritakan, pada Minggu (1/7/2018) sekitar pukul 08.00 Wib, dirinya datang ke rumah sewanya yang berada di Jalan Kebon Kopi persis di seputaran Kanal yang ada di kawasan itu.

Ia mendatangi rumah sewanya itu karena Melva boru Manulang penyewa rumah miliknya ribut dengan Risna Hutabarat warga Jalan Jalan Kebon Kopi Pasar VIII, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak yang merupakan tetangga Melva.

“Keributan itu, bermula ketika Melva yang menyewa rumah saya bilang kepada Risna agar jangan meletakkan becak mereka di depan jalan masuk ke rumah yang disewa Melva,”ujar Lastri.

Mendapat komplain seperti itu, kata Lastri, Risna langsung marah dan mendorong tubuh Melva serta mengeluarkan kalimat yang menyakitkan. “Siapa kau, orang miskinnya kau. Kok bisa pulak kau melarang aku meletakkan becak aku di sini,”kata Lastri menirukan perkataan Risna. Lastri mengaku mengetahui hal itu, setelah langsung dihubungi Melva.

Sesampai di rumah sewa milikinya, tak disangka Risna langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah persisnya di bagian pipi kanan Lastri.

“Kenapa kau, gak senang kau aku letak becakku di sini? Lapor polisi sana, nggak takut aku. Siapa yang lebih banyak uang?” ujar Lastri mengulang omongan Risna.

Lastri menyebutkan, korban penganiayaan yang dilakukan Risna tidak hanya dirinya. Banyak warga lain di sekitar itu yang menjadi korban kemarahan Risna. “Semua warga di situ sudah muak dengan perlakuan Risna yang suka menganiaya warga,” ucapnya. Lastri melaporkan kejadian yang dialaminya itu bersama 8 orang lainnya yang pernah mendapat penganiayaan dari Risna.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan jika dianggap memiliki alat bukti yang kuat, tersangka Risna akan segera ditangkap.

“Apabila ada saksi, cukup bukti dan ada surat visum dari rumah sakit serta kita mengetahui keberadaan pelaku, pastinya kita akan menangkapnya,”katanya.(Afm)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya