Selasa, Juli 9, 2024

Laporan Lengkap Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Sambo Alami Kekerasan Seksual

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan lima simpulan terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Beka menuturkan, pertama, kematian Brigadir J terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Telah terjadi kematian Brigadir J tanggal 8 Juli 2022,” kata Beka dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).

Kedua, lanjut Beka, kematian Brigadir J merupakan peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Ketiga, berdasarkan autopsi pertama dan kedua, tidak ditemukan bukti penyiksaan terhadap Brigadir J.

“Ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak,” ujarnya.

Keempat, kata Beka, diduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.

Kelima, ada obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum dalam penanganan dan pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam personelnya sebagai tersangka obstruction of justice. Sementara itu, total ada lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Para tersangka pembunuhan yaitu Sambo beserta istri, Putri. Kemudian para ajudan Sambo, Bripka RR dan Bharada E, serta Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga.

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya