mimbarumum.co.id – Diduga dua unit bangunan di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, berdiri tanpa ada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Bangunan tiga lantai itu tampak sedang dalam pengerjaan tanpa adanya plang SIMB yang berdiri di sekitar bangunan, hal itu seperti terlihat pada Kamis (11/5/2023).
Kepada wartawan, Kepala tukang yang berada dilokasi membenarkan bahwa bangunan itu berdiri tanpa plang IMB.
“Memang gak ada plang IMB/PBG nya, Bang. Bangunan ini sudah berdiri sekitar 4 bulan, Bang. Kemarin sudah pernah datang pihak Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Perkim. Bangunan sudah berjalan empat bulan, pihak kecamatan dan Perkim sudah turun dan datang ke sini,” ucap ungkap kepala tukang yang enggan menyebut nama nya singkat, Kamis (11/5/2023)
Menanggapi hal tersebut, Camat Medan Baru, Frans Siahaan, melalui Kasi Trantibnya, Berani Perangin-angin, angkat bicara pada awak media, Kamis (11/5/2023).
Berani Perangin-angin membenarkan bahwa bangunan tersebut saat ini berdiri tanpa plang IMB/PBG.
Dilanjutkannya, secara administrasi, pihak Kecamatan Medan Baru sudah menyurati pemilik bangunan.
“Secara disurati tentu sudah disurati,” ucap Berani sembari menunjukan surat himbauan yang dikirimkan kepada pemilik bangunan.
Dalam Surat Himbauan I nomor 300/174 tersebut, Pemerintah Kota Medan Kecamatan Medan Baru Kelurahan Petisah Hulu melayangkan surat kepada pemilik atas nama Bapak Bonar, di Jalan Iskandar Muda Nomor 148 E.
Dalam surat himbauan I tersebut, sesuai dengan keputusan Wali Kota Medan Nomor 800/11785 tanggal 5 Juli 2002 tentang pengawasan terhadap Perda Nomor 14/1998 mengenai retribusi IMB, untuk itu agar pihak pemilik bangunan segera melaporkan IMB atas bangunan tersebut.
Tidak hanya itu, pihak Kecamatan Medan Baru juga telah melaporkan prihal bangunan tanpa IMB/PBG tersebut kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dengan Nomor 100.3.12/1246 pada tanggal 02 Mei 2023.
Diketahui, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan gedung yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Instruksi ini disampaikan Bobby Nasution ketika memimpin rapat pembahasan permasalahan bangunan yang tidak memasang plang pada saat mendirikan bangunan, di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/12/2022) lalu.
Dalam rapat tersebut, Bobby Nasution mengatakan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, maka Pemko Medan akan menertibkan bangunan yang berdiri tanpa IMB. Oleh sebab itu Bobby Nasution meminta agar bangunan yang akan berdiri harus menyertakan plang IMB nya yang sesuai dengan bentuk bangunan.
Reporter : Rasyid Hasibuan