Lantik 344 Kepsek, Lasro Marbun “Langgar” Kepmendikbudristek

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun diduga telah melanggar Kepmendikbudristek No. 464/M/2021 tentang Program SMK Pusat Keunggulan (PK) sehingga membuat beberapa Kepala Sekolah SMK tidak difungsikan atau dinonjob.

Dari 344 guru yang dilantik oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjadi Kepala Sekolah SMAN/ SMKN dan SLB, semula hanya dilakukan MoU diantara kepala sekolah dan baru menyusul SK penempatan, sehingga membuat ratusan kepala sekolah tidak nyaman bertugas dilingkungan masing  masing karena belum ada kejelasan SK penempatan. Seminggu kemudian setelah pelantikan baru menerima SK penempatan.

Akibatnya, saat ini para kepala sekolah yang dilantik ada beberapa Kepsek SMKN. Ironisnya, sebagai Pelaksana Program Pusat Keunggulan yang bersertifikat dari Kemendikbudristek justru tidak difungsikan atau digantikan dengan guru yang tidak bersertifikat kepala sekolah.

Pergantian tersebut tidak merujuk Kermendikbud Ristek No. 464/M/ Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah khususnya di Lampiran I. SMK PK BAB II. C. 2.a disebut ruang lingkup nota kesepakatan paling sedikit meliputi, Kesediaan Pemerintah Daerah untuk tidak merotasi Kepala Sekolah, Guru,  dan tenaga administrasi selama minimal 4 tahun di SMK yg ditetapkan. Sebagai pelaksana program SMK PK khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta pengawas,  kecuali telah memperoleh izin dari pimpinan unit utama yang membidangi vokasi.

- Advertisement -

Penetapan SMK sebagai pelaksana program Pusat Unggulan, Pimpinan unit utama yang membidangi pendidikan vokasi menerbitkan keputusan tentang SMK pelaksana program SMK pusat keunggulan dan menyampaikannya kepada Gubernur dengan tembusan Dinas Pendidikan Provinsi dan SMK yang bersangkutan.

Menyikapi hal itu, Ketua Perkumpulan Lembaga LINGKARI INDONESIA Sumut Drs Abel Sirait  kepada wartawan Jumat (21/7/2022) mengatakan, pengukuhan dan pelantikan serta sertijab yang dilaksanakan Gubsu Edy Rahmayadi pada 5 Juli 2022, ternyata ada kepala sekolah yang diangkat tidak sekolah PK untuk menempati sekolah unggulan. Hal ini tidak sesuai atau melanggar Permendikbudristek.

Untuk itu, Abel minta Gubernur Sumatera Utara mengevaluasi penempatan kepala sekolah SMKN Penguatan Khusus. Ia menyayangkan dalam penempatan yang dilaksanakan Kepala Dinas Pendidikan Sumut tidak mengacu pada peraturan Kemendikbudriset RI No. 464/M/2021 tentang Program sekolah menengah kejuruan Pusat Keunggulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek.

“Lasro Marbun, sebagai Plt Kadis Pendidikan pada saat itu tidak memahami Kermendikbudristek. Indikasinya, di akhir tugasnya diduga menggunakan kewenangnannya diluar ketentuan sehingga melanggar Kermendikbudristek,” ujarnya.

Reporter : M Nasir

 

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Muda, Energik dan Berprestasi, Sejumlah Tokoh Optimis Bobby Nasution Mampu Bangun Sumut Lebih Baik

mimbarumum.co.id – Sebagai Gubernur termuda se-Indonesia, yang energik dan meraih berbagai prestasi, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif...