Rabu, Juli 3, 2024

Langgar Juknis, Panitia Disdiksu “Curi Start” PPDB 2022

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) tahap 1 jalur afirmasi dan prestasi jenjang SMA Negeri di Kota Medan mendapat kecaman dan protes karena sudah melakukan “curi start”.

Panitia PPDB Disdiksu dinilai telah melanggar petunjuk teknis (juknis) dengan membuka pendaftaran, Senin 16 Mei 2022 yang seharusnya dilakukan pada Selasa 17 Mei 2022.

Hasil investigasi Mimbar Umum, Rabu (18/5/2022) di lapangan, semua SMA Negeri di Kota Medan telah kecolongan dan terpaksa menerima dokumen berkas calon siswa yang mendaftarkan diri agar diverifikasi operator sekolah masing-masing.

Sebut saja, di SMAN 1, SMAN 5 dan SMAN 13 Medan mengaku terpaksa menerima puluhan calon siswa yang pendaftar PPDB. Para kepala sekolah dikomplain masyarakat karena membuka pendaftaran.

“Tak ada surat tertulis dan hanya lisan ada perintah dari oknum pejabat Disdiksu di panitia PPDB 2022 yang memberikan perintah. Tapi saya tak menghiraukan karena bukan kesalahan sekolah. Silahkan tanyakan ke Disdik soal itu,” jelas Kepsek SMAN 13 Medan Mukhlis SPd saat dikonfirmasi mengaku ada 20 pendaftar yang mengakses di sekolahnya.

Ketua PPDB 2022 Terlibat ?

Sesuai info, kesalahan “curi start” ini disinyalir dilakukan oknum Ketua PPDB 2022 Disdik Sumut Ichsanul Arifin Siregar yang diduga membuka akses pada laman:https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web.

Akibatnya, pihak sekolah SMA negeri tak bisa berbuat banyak dan segera menerima berkas calon peserta PPDB tersebut.

Namun Ichsanul Siregar yang juga menjabat Kabid Pembinaan SMK Disdiksu tak bersedia menjawab pertanyaan wartawan Mimbar Umum yang hendak mengkonfirmasi melalui HP android atas kebenaran berita itu.

Plt Kadisdiksu Lasro Marbun Minta Maaf

Sementara Plt Kadis Pendidikan Provinsi Sumut Lasro Marbun ketika dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022) meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Sudah saya perintahkan panitia PPDB untuk menghentikan pendaftaran pada tanggal 16 Mei 2022 yang dibuka sejak pagi,” bebernya.

Ia mengaku tak mengetahui akan hal itu. “Saya berjanji tak akan terjadi lagi di kemudian hari karena masalah ini bisa menjadi persoalan serius apalagi melanggar juknis,” ungkap Lasro selaku Penanggungjawab PPDB 2022 ini.

Dia juga membantah dengan tegas adanya keterlibatan oknum Panitia PPDB 2022 yang sengaja melakukan kesalahan untuk membuka pendaftaran tahap 1 jalur afirmasi dan prestasi zona wilayah Kota Medan.

Lasro yang juga Kepala Inspektorat Provsu menyampaikan apresiasi terhadap mitra kerja Koran Mimbar Umum yang mengkritisi atas kesalahan dibukanya PPDB yang telah melanggar aturan juknis, sehingga mengakibatkan kekecewaan masyarakat di Kota Medan.

Dia menambahkan, proses PPDB 2022 harus sesuai aturan yang berlaku, jujur dan transparan jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat terutama peserta didik baru yang akan masuk ke SMA Negeri pilihannya.

Reporter : M Nasir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua PN Jakarta Barat Dahlan Lantik Pranata Keuangan APBN

mimbarumum.co.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dr. Dahlan, SH, MH melantik Tri Handayani sebagai Pranata Keuangan Anggaran...

Baca Artikel lainya