mimbarumum.co.id – Tim Pegasus Polsek Medan Baru meringkus dua pria diduga agen narkoba jenis daun ganja kering di Jalan Selamat Kataren Ujung, Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Senin (18/3/2019) sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Dalam penangkapan itu, kedua pelaku berinsial BP (39) warga Jalan Pasar 10 Gg. Abadi, Kec. Percut Sei Tuan dan R (45) Jalan Alridho Gg. Buntu, Desa Bandar Khalipah, Kec. Percut Sei Tuan, diberi tindakan tegas dan terukur dibagian kaki karena melarikan diri saat pengembangan.
“Dari tangan kedua pelaku kita menyita 15 paket daun ganja kering yang diperkirakan 15 Kg sebagai barang buktinya,”kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).
Dijelaskan Philip, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal saat Tim Pegasus mendapat informasi bahwa ada seorang laki yang bernama B sedang menawarkan ganja sebanyak 70 Kg.
Kemudian, mendapat informasi tersebut, tim melakukan under cover buy sebagai pembeli. Selanjutnya dilakukan transaksi dengan tersangka. Selanjutnya, Saat di TKP tersangka BP dan R mendatangi petugas dan terjadilah tawar menawar barang.
“Ketika tersangka mengeluarkan ganja dari kantong celananya sebagai barang contoh, petugas langsung melakukan penangkapan, dan melakukan pengembangan ketempat penyimpanan ganjanya di gudang Jalan Pasar Ibu Desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan dan di temukan ganja 15 Kg,” terangnya.
Lanjut Philip, pada saat menunjukkan barang bukti tersebut, kedua tersangka berusaha melarikan diri sehingga diberi tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan sehingga kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki kedua tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.
“Setelah diintrogasi, tersangka tersebut mengakui sebagai agen ganja dan mendapat keuntungan 100 ribu sampai 200 ribu per kg.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut,”ungkap Philip.(An)