Lagi, Polres Samosir Berhasil Tangkap Pencuri Kerbau

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polres Samosir berhasil mengungkap jaringan pencurian kerbau, setelah menjadi atensi akhir akhir ini.

“Kasus pencurian kerbau ini menjadi atensi pimpinan, selain peredaran narkoba, karena sudah meresahkan masyarakat,” sebut Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, Rebu (3/8/2022) ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Samosir.

Ia menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba sampai saat ini, tetap menjadi komitmen pihak kepolisian.

Kapolres merinci, setelah pengembangan dilakukan, pihaknya tidak melakukan rilis. “Kita menjaga jangan sampai jaringan-jaringan diatasnya tahu dan kabur,” bebernya.

- Advertisement -

Menurut AKBP Josua, pengungkapan agak lama karena ternak yang dicuri tidak memiliki ciri ciri khusus.
Dia menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa sekira pukul 4 subuh pada 30 Juli 2022 lalu, personil Polsek Simanindo berhasil menemukan 1 unit mobil pickup grand max warna hitam dengan nopol BK 9337 EP.

“Atas laporan masyarakat Desa Garoga, di Pasar Lurus ditemukan mobil pickup yang berisi 1 ekor kerbau tanpa sopir,” jelasnya.

Kemudian, personel Polsek Simanindo melakukan penyelidikan dibantu oleh tim Satreskrim Polres Samosir.

Penelusuran ini juga, sebut Kapolres, merupakan tindaklanjut atas laporan warga yang kehilangan ternaknya.

Atas laporan warga, kita mendeteksi bahwa ada seorang yang diduga tersangka berinisial SP (31) dan berhasil ditemukan oleh anggota.

“Setelah diinterogasi petugas, kemudian menemukan satu pelaku lagi berinisial DH (32),” ungkapnya lagi.

Setelah para pelaku diamankan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan sampai ke Medan, dengan menemukan penadah kerbau AH (55).

Ditegaskan Josua, penadah dan para pelaku termasuk ternak kerbau berjumlah 3 ekor berhasil diamankan petugas dari Polres Samosir.

Lebih lanjut diterangkan, salah satu pelaku SP berperan sebagai supir, sementara DR berperan menjerat kerbau dengan tali nilon.

“DR di mobil yang menarik atau mengambil dan SP ada di bawah. Jadi mereka sudah mempersiapkan tali nilon ketika sasarannya ada,” kata dia.

Selanjutnya dikatakan, para pelaku langsung mengikat leher kerbau kemudian ditarik dan diangkat ke atas mobil yang memang sudah seperti ada kandangnya.

Kerbau yang dicuri para pelaku kemudian dijual dengan harga antara Rp.8 juta hingga Rp10 juta kemudian dibagi 2 usai membayar rental mobil.

Menurut perwira melati dua itu, para pelaku dikenakan sanksi pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

 

Reporter: Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia

mimbarumum.co.id – Event olahraga air berskala dunia, Aquabike Jetski World Championship yang berlangsung di Danau Toba selama 13-17 November...