Medan, Mimbar – Pembongkaran papan reklame terus dilakukan Tim Gabungan Pemko Medan. Sepanjang Jum’at (14/12/18) hingga Sabtu (15/12/18) dini hari ada sebanyak 8 unit papan reklame yang dibongkar.
Selain tidak memiliki izin, pembongkaran kedelapan papan reklame dilakukan untuk mendukung penataan kota. Gencarnya pembongkaran yang dilakukan menyebabkan jumlah papan reklame bermasalah di Kota Medan semakin berkurang.
Ukuran kedelapan papan reklame bermasalah yang dibongkar bervariasi, ada 4 x 6 meter sebanyak 5 unit, 4 x 8 meter (1 unit) serta ukuran 5 x 10 meter (2 unit). Kedelapan papan reklame bermasalah itu selama ini berdiri kokoh di seputaran 3 ruas jalan yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Cik Ditiro simpang Jalan Sudirman serta Jalan Putri Hijau persis depan Kantor Pos.
Pembongkaran yang dimulai jelang tengah malam berjalan dengan aman dan lancar. Dibantu mobil crane dan peralatan las, tim gabungan berhasil menumbangkan satu persatu papan reklame bermasalah.
“Alhamdulillah, sebanyak 8 unit papan reklame bermasalah telah selesai kita tumbangkan,” kata Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan.
Sejauh ini papar Sofyan, sudah lebih dari 2.000 papan reklame bermasalah yang telah ditumbangkan dari sejumlah lokasi di Kota Medan. Selain tidak memiliki izin, papan reklame yang dibongkar itu masuk
dalam 13 ruas jalan zona larangan berdirinya papan reklame. “Keberadaan papan reklame bermasalah tidak bisa ditolerir, semuanya akan kita bongkar tanpa pilih kasih!” tegasnya.
Gencarnya tim gabungan membongkar papan reklame bermasalah membuat pengusaha advertising mulai kelabakan, terutama yang memiliki papan reklame bermasalah. Mereka takut papan reklamenya dibongkar paksa dan material hasil pembongkaran disita. Satu persatu pengusaha advertising pun membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya.
Terbukti yang dilakukan beberapa pengusaha advertising pada saat tim gabungan melakukan pembongkaran Jumat malam dan Sabtu dinihari, mereka membongkar sendiri papan reklamenya sebanyak 7 unit yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto simpang Kampung Lalang berukuran 5 x 10 meter sebanyak 1 unit. Kemudian Jalan Gatot Subroto depan Lotte Mart ukuran 4 x 8 meter ( 1 unit).
Lalu papan reklame ukuran 4 x 8 meter di Jalan Gatot Subroto seberang Manhattan Times Square ukuran 4 x 8 meter (1 unit), serta Jalan Gatot Subroto depan Ion Elektronik ukuran 5 x 10 meter (1 unit).
Kemudian di Jalan T B Simatupang simpang Jalan Pinang Baris ukuran 5 x 10 meter (1 meter), Jalan Gatot Subroto depan Mitra 10 ukuran 4 x 6 meter (1 unit) dan Jalan Gatot Subroto arah ke Simpang Pondok Kelapa ukuran 5 x 10 meter (1 unit).
Usai melakukan pembongkaran, pengusaha advertising kemudian membawa seluruh material hasil pembongkaran menunju Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata.
“Kita sangat mengapresiasi atas inisiatif pengusaha advertising yang membongkar sendiri papan reklame bermasalah lainnya. Kita harapkan ini dapat mendorong pengusaha advertising lainnya untuk mau membongkar sendiri papan reklamenya,” ungkap Sofyan. (rel)