mimbarumum.co.id – Lagi-lagi narapidana asimilasi Covid-19 berulah. Bebas hirup udara segar, Ardiansyah alias Rian Able merampok lagi. Ia beraksi bersama rekannya, Suwanda alias Wanda.
Keduanya diringkus atas laporan Ulfa Kumala ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor LP/236/V/2020/SPKTN Pel Belawan tanggal 21 Mei 2020.
Korban dirampok di Jalan Titi Payung, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak tepatnya di depan PT Bukara. Korban kehilangan tas sandang berisi uang dan handphone dan dokumen penting lainnya.
Baca Juga : Waspada..!! Napi Asimilasi Beraksi Lagi
Dari laporan korban aparat melakukan penyelidikan dan dikantongi identitas kedua pelaku. Singkatnya, kedua pelaku ditangkap namun karena melawan aparat menindak tegas, keras dan terukur.
Kedua kaki pelaku ditembus timah panas. Dari catatan kriminal, pelaku Ardiansyah alias Rian Able merupakan residivis kasus curas dan baru keluar dari Rutan Tanjung Pura Langkat karena mendapat asimilasi Covid-19. Selama keluar dari penjara, Rian Able juga tercatat dua kali melakukan curas.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Chayadi mengatakan dari kedua pelaku diamankan barang bukti sepeda motor tanpa plat, kunci letter T, pakaian dan sandal hasil kejahatan.
“Tersangka Rian Able merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Rutan Tanjung Pura, Langkat karena asimilasi. Kedua dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutur Kadek.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Redaksi