mimbarumum.co.id – Apes nasib dua pemuda ini. Mereka tak menyangka kebiasaan buruk menikmati narkoba itu terendus petugas. Pada Senin (27/5/19) sekira pukul 02.00 dinihari, aparat dari Polres Padangsidempuan menggelandang keduanya dari sebuah rumah kontrakan.
Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan SH, kepada wartawan memaparkan kedua tersangka pengguna narkoba itu, yakni Yudi Hidayat alias Yudi (37) warga Jalan Wiliem Iskandar No. 23 Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan Rizki Rahmat Dani Hasibuan (23) warga Jalan Kasikan Gang Regar, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Propinsi Pekan Baru.
“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang bertempat di Gang Makmur, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan itu merupakan tempat yang diduga dilakukan pesta narkoba oleh penghuninya ,” ujar Kasat
Saat dilakukan penggeledahan, katanya, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam rumah tersebut. Barang bukti itu diantaranya satu bungkus plastik klip transfaran diduga berisikan narkotika gol I jenis Shabu seberat 0,12 gr (nol koma empat belas) gram.
Sementara di kamar rumah kontrakan itu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek bersama 2 (dua) buah pipet sedotan.
“Saat dilakukan interogasi, kedua pemuda tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka berdua, baru saja mengkonsumsi barang haram itu,” tutupnya.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses penyelidikan lebih lanjut dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik di kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. (zal)