Jumat, Juli 5, 2024

Kurir Sabu Divonis 14 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan vonis 14 tahun penjara terdakwa Bambang Susilo Hadi kurir sabu seberat 7,48 ons.

Selain hukuman pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayarkan tambah 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Ruang Cakra V, Senin (24/2/2020).

Baca Juga : Kurir Sabu 7 Kg Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam memutus perkara sebagai bahan pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Kata majelis, sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

Amar putusan majelis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menurut terdakwa selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menykapi putusan, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (jepri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya