Kurir Sabu Divonis 14 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan vonis 14 tahun penjara terdakwa Bambang Susilo Hadi kurir sabu seberat 7,48 ons.

Selain hukuman pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayarkan tambah 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Ruang Cakra V, Senin (24/2/2020).

Baca Juga : Kurir Sabu 7 Kg Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam memutus perkara sebagai bahan pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Kata majelis, sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

Amar putusan majelis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menurut terdakwa selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menykapi putusan, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (jepri)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Perampok HP Polisi di Pintu Tol Bandar Selamat Ditembak

mimbarumum.co.id - Respon cepat, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus perampokan HP milik oknum...