Kurir Sabu 8 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Khairul (21). Pemuda asal Aceh ini merupakan kurir sabu seberat 8 Kg.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Khairul oleh karen itu, dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi dalam pada persidangan yang berlangsung virtual di Cakra III, Kamis (24/6).

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” tutur Tarmizi.

- Advertisement -

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rizqi Darmawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara.

Sesuai dakwaan JPU, penangkapan terdakwa terjadi  pada 30 September 2020. Terdakwa diajak oleh Ibral (berkas terpisah) dan disuruh membawa tas ransel yang di dalamnya berisi 8 bungkus plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram. Mereka berangkat dari Kota Dumai ke Kota Medan. Barang haram tersebut diserahkan kepada Rahmad M Nur (meninggal dunia).

“Jika sampai Kota Medan terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp10 juta, apabila sabu tersebut telah diserahkan kepada Rahmad M Nur. Selanjutnya, terdakwa bersama Ibral dan Rahmad M Nur berangkat dari Kota Dumai menuju Kota Medan dengan menaiki bus yang berbeda-beda,” kata JPU.

Setibanya di Medan, sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa sampai di Kota Medan. Kemudian Rahmad M Nur menyuruh terdakwa untuk menemuinya di salah satu warung untuk menyerahkan tas berisi sabu tersebut. Namun, saat terdakwa hendak menemui Rahmad M Nur, petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 bungkus teh cina berisi sabu seberat 8000 gram, dari dalam tas ransel yang dibawa oleh terdakwa Muhammad Khairul,” pungkas JPU.(*)

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Terduga Bandar Narkoba Kawasan Sei Rotan Tembak Polisi, Ini Wajahnya

mimbarumum.co.id - Polsek Medan Tembung memaparkan terduga pelaku penyerangan anggota Polri saat penggerebekan di Jalan Sidomulyo, Gang Keluarga, Desai...