Senin, Juli 8, 2024

Kurir Sabu 7 Kg Divonis 13 Tahun Penjara

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan vonis kurir sabu seberat 7 Kg lebih selama 13 tahun penjara, Kamis (13/2/2020).

Ketiga terdakwa yakni, Ahmad Rinaldi (29) warga Jalan Cendrawasih Gang Merpati, Kota Tanjung Balai, Sudiro alias Lelek (49) warga Jalan Dusun Rawo Tunggal Desa, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur dan Sarifuddin alias Aseng (40) warga Jalan Sei Buluh, Kota Tanjung Balai.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa, Ahmad Rinaldi, Sudiro alias Lelek dan Sarifuddin alias Aseng dengan hukuman masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjar,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kadiri di Ruang Cakra VIII.

Baca Juga : Kurir 40 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Menanggapi vonis majelis, baik terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir.

Deketahui, dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa kasus bermula, Selasa 9 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Ahmad diajak Yahya Pulungan (DPO) berangkat bersama-sama menuju tengah laut Tanjung Balai menggunakan kapal boat untuk menjemput sabu-sabu.

Setelah sampai di tujuan tepatnya di tengah laut, terdakwa Ahmad dan Yahya (DPO) bertemu dengan orang akan menyerahkan sabu-sabu. Lalu terdakwa Ahmad dan Yahya menerima goni yang berisikan sabu-sabu sebanyak 8 bungkus.

“Selanjutnya, usai menerima sabu, terdakwa Ahmad dan Yahya kembali menuju Kuala Bagandan sesampainya di Kuala Bagan terdakwa Sudiro datang menjemput sabu tersebut,” ucap JPU.

Empat hari kemudian, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa Ahmad bersama dengan Yahya (DPO) telah menerima sabu-sabu dari tengah Laut Tanjung Balai.

Dikatakan JPU, setelah menangkap terdakwa Ahmad, petugas mencari keberadaan terdakwa Sarifuddin dan berhasil melakukan penangkapan di Simpang Kawat Tanjung Balai.

“Mengetahui hal tersebut, lalu petugas melakukan pengejaran dan pencarian terhadap terdakwa Sudiro dan berhasil melakukan penangkapan di jalan Lintas Sumatera Kecamatan Air Batu, Kabupaten Tanjung Balai,” ungkap Ninik. (jepri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya