Kurir 40 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Hasanuddin dengan hukuman mati terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 Kg, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/2019).

Terdakwa Hasanuddin warga Jalan MT Haryono, Tanjung Balai terbukti sebagai kurir sebanyak 40 Kg sabu jaringan Internasional Melaysia-Tanjung Balai.

Jaksa dari Kejari Medan ini menilai, perbuatan terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cegku diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Tamat SD Jadi Kurir Sabu Joni Dihukum Mati

- Advertisement -

Usia mendengarkan pembacaan tuntutan selanjutnya Ketua Majelis Hakim Erintuah menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pledoi.

Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, diuraikan bahwa Terdakwa Hasanuddin pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekira pukul 20.00 WIB bulan September 2018 bertempat di Kamar 426 Hotel Grand Sakura yang beralamat di Jalan Prof HM. Yamin Medan Timur, melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat bersama-sama dengan Razief.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara, pada mulanya terdakwa Hasanuddin menelpon Razief dengan maksud untuk mencarikan sabu-sabu untuk selanjutnya dibawa menju Hotel Sakura dengan maksud untuk digunakan secara bersama-sama dengan terdakwa.

Terdakwa maupun Razief telah mengetahui barang yang dimaksud sabu adalah jenis narkotika yang dilarang oleh pemerintah dari hasil pemeriksaan sesuai dengan BAP bahwa 1 bungkus plastic bening kode A berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,4638 gram dan 1 bungkus plastik bening kode B berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,3346 gram (seluruhnya dengan berat kurang lebih 3,7984 gram). (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...