Senin, Juli 8, 2024

Kunjungi KPPU, Ini Laporan ASPARI Sumut

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas bersama Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Devi Lucy Siadari; menerima rombongan  Asosiasi Peternak Ayam Rakyat Indonesia (ASPARI) Sumut. ASPARI melaporkan dugaan monopoli dan oligopoli usaha budidaya ayam ras pedaging (broiler).

Kunjungan oleh Ketua Umum ASPARI Sumut, Tengku Zulkarnaen bersama Wakil Ketua Alex, Bendahara, Edison dan anggota yang lainnya. Zulkarnaen menyampaikan permasalahan para peternak dalam melakukan melakukan usaha budidaya broiler oleh praktek monopoli dan oligopoli yang oleh perusahaan terintegrasi. Hal tersebut menyebabkan harga ayam di tingkat peternak menjadi rendah. Sementara harga pakan ternak selalu naik, sehingga harga jual ayam selalu di bawah harga produksi.

“Pabrik sengaja menciptakan kemiskinan untuk mengawali perbudakan. Mulai dari kualitas bibit, pakan serta obat-obatan. Harga jual dan pasar pun dikuasai pihak pabrik secara monopoli dan oligopoli. Peternak pasti miskin dan menjadi budak belian pabrik dengan memelihara tanpa memerhatikan lagi kualitas bibit. Peternak mandiri pun terpaksa menjadi peternak mitra” katanya.

Zulkarnaen juga menilai kebijakan pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada peternak. Undang-Undang 18 Tahun 2009 menyatakan bahwa perusahaan integrator di perbolehkan untuk berbudidaya. Padahal di Undang-Undang sebelumnya perusahaan integrator tidak di perkenankan untuk berbudidaya karena hal tersebut merupakan ranah peternak rakyat. Jika integrator dapat berbudidaya dan menjualnya di pasar tradisional akan terjadi persaingan tidak sehat antara integrator dan peternak rakyat.

Siap Berikan Bukti ke KPPU

“Adanya praktek monopoli dan oligopoli perusahaan integrator tentunya menjadi ranah KPPU. Untuk itu kami siap mendukung KPPU dalam mengungkap praktek monopoli dalam industri unggas. Apa bukti yang KPPU butuhkan akan kami bantu siapkan” ujar Zulkarnaen.

Menanggapi hal tersebut, Ridho menyampaikan bahwa integrasi vertikal oleh integrator di industri unggas sangat berpotensi melanggar UU No. 5/1999. Mengutip dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009. Penafsiran menurut pembentuk undang-undang, sudah sangat terang bahwa “integrasi” dalam ketentuan dimaksud tidak pernah dimaksudkan sebagai integrasi vertikal.

”Dalam industri yang terintegrasi seperti di unggas, ada beberapa pasal yang berpotensi di langgar  Khususnya pelanggaran oligopoli, penetapan harga, kartel, integrasi vertikal, diskriminasi, dan penyalahgunaan posisi dominan. Tentunya kami sangat terbantu apabila ASPARI dapat membantu dalam menyampaikan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran UU 5 tahun 1999  oleh pihak perusahaan,” balas Ridho.

Ridho mengatakan sebelumnya KPPU telah memberikan saran pertimbangan agar pemerintah membenahi kembali aturan soal bisnis perunggasan yang memungkinkan pengusaha besar mendominasi industri dari hulu ke hilir. Sebab, hal ini berpotensi membuat persaingan usaha jadi tidak sehat.

”Selain dari sisi kebijakan, KPPU sendiri akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi melanggar UU No. 5/1999. Khususnya untuk menjamin kesetaraan bagi peternak rakyat dalam rantai pasok industri perunggasan” pungkasnya.

Reporter : Siti Amelia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya