mimbarumum.co.id – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berbicara soal penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan Jokowi sebagai petahana presiden dalam Pilpes 2019.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin heran kubu 02 mengaitkan program kesejahteraan dalam pemerintahan Jokowi dengan urusan abuse of power.
“Argumen tim hukum 01 terlalu dipaksakan. Ilmunya cocokologi. Dicocok-cocokkan. Misalkan program pembangunan dan kesejahteraan rakyat dianggap sebagai abuse of power. Di mana letak abuse of powernya?” ujar Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, Raja Juli Antoni kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Tim Prabowo-Sandiaga menyoroti soal Jokowi yang tidak cuti penuh waktu saat kampanye lalu. Hal tersebut dianggap menyebabkan adanya penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan urusan anggaran negara dan pengerahan aparatur negara.
Antoni menepis anggapan kubu Prabowo-Sandiaga. Bila Jokowi melepaskan tanggung jawabnya dengan cuti penuh waktu, itu disebut justru melanggar aturan.
“Pak Jokowi justru melanggar konstitusi dan sumpah jabatan bila pada masa kampanye berhenti menjalankan tugasnya melayani rakyat,” kata Antoni.
Jokowi yang jarang kampanye disebut sempat menjadi perhatian TKN. Namun menurut Antoni, Jokowi menegaskan lebih ingin fokus mengurus negara dan kampanye masih bisa diwakilkan oleh tim sukses.
“Sebagai tim kampanye pada awalnya kami justru sering, semacam komplain, kapan kampanyenya kalau Pak Jokowi sangat fokus mengurusi negara. Waktu habis rapat kabinet ketimbang mengikuti jadwal kampanye,” sebut Sekjen PSI itu.
“Kami baru paham ketika Pak Jokowi menegaskan bahwa kampanye bisa dilakukan oleh partai, TKN dan relawan. Pak Jokowi bilang, urusan kesejahteraan rakyat tidak boleh ditunda dan dihalang-halangi,” tambah Antoni.
Saat membacakan gugatan sengketa Pilpres 2019, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diwakili Denny Indrayana menyinggung soal penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Jokowi. Abuse of power yang dilakukan Jokowi disebut penyalahgunaan anggaran negara dan aparatur negara.
“Yang dihadapi oleh paslon capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga Uno bukanlah paslon 01, tetapi sebenarnya adalah presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power),” kata Denny saat membacakan gugatan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6). (det)