Kuasa Hukum Kasir SPBU H Anif Segera Layangkan Prapid

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kuasa Hukum tersangka Yati Uce kasir SPBU H Anif, Irsad Lubis segera melayangkan pra peradilan pada penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Yati Uce dilaporkan ke Polrestabes Medan atas perkara penggelapan dalam jabatan sehingga pihak SPBU tersebut mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Yati Uce dilaporkan dengan ke Polrestabes Medan atas perkara penggelapan dalam jabatan hingga pihak SPBU mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Padahal Yati baru bekerja di SPBU itu lima bulan. Namun dalam proses penyidikan Yati disuruh mengaku dengan iming-iming akan dibebaskan. Tapi setelah diakui malah ditahan,” ungkap Irsad, Senin (11/5/2020).

Baca Juga : Dituduh Gelapkan Ratusan Juta, Kasir SPBU H Anif Ditahan

Irsad juga mengatakan segera melakukan pra peradilan. “Meski pun Yati Uce dilaporkan dengan tudingan penggelapan tidak harus cara kasar. Ada aturan hukum. Dalam waktu dekat ini kita akan melayangkan pra peradilan,” terang Irsad.

Kata Irsad lagi, mereka baru saja minta perlindungan hukum pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut.

“Kita juga sudah meminta perlindungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar mengingat terlapor adalah korban kekerasan,” tuturnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV Tumbang Ditembak di Jalan HM Joni Medan

mimbarumum.co.id - Melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak diamankan, seorang pencuri sepeda motor yang terekam CCTV, tumbang ...