Rabu, Juli 3, 2024

Kredit PT KAYA Macet Akibat Penggelapan 35 Sertifikat

Baca Juga

mimbarumum.co.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengungkapkan permasalahan hukum terkait kasus penyaluran kredit kepada PT KAYA. Ini terjadi akibat adanya penggelapan 35 sertifikat oleh developer dan pihak lainnya.

Akibat penggelapan 35 sertifikat tersebut, pembayaran angsuran kredit yang semula lancar menjadi bermasalah.

“Fasilitas kredit PT KAYA menjadi bermasalah. Sebab, adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan. Sehingga kolektibilitas kredit PT KAYA menjadi macet sejak 29 Januari 2019. Bank BTN telah melaporkan penggelapan dimaksud ke Kepolisian,” kata Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman, Jumat (19/11).

Ari menjelaskan, PT KAYA mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014. Tujuannya untuk pembangunan proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.

Fasilitas KMK itu untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut. Secara proposional, hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN. Sejumlah unit rumah telah terbangun. Sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KAYA sudah berkurang lebih dari 50 persen.

Adapun fasilitas kredit yang tersalurkan kepada PT KAYA sebesar Rp 39,5 miliar. Namun sisa kredit macet bukanlah sebesar Rp 39,5 miliar, tetapi Rp 14,7 miliar (kewajiban pokok). Hal ini karena PT KAYA sudah ada pembayaran pokok kredit sekitar Rp 24 miliar.

“Bank BTN sudah berupaya secara optimal dalam menyelesaikan masalah agunan kredit sebagai barang jaminan bank, termasuk dalam hal ini upaya melakukan gugatan perdata kepada para pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegas Ari.

Mengenai kasus penyaluran kredit kepada PT KAYA yang saat ini berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Ari menegaskan, akan menghormati proses hukum tersebut, dan akan bekerja sama dengan Kejati Sumut dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi.

“Bank BTN telah memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan masalah hukum yang terjadi,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

273 Personel Polda Sumut Naik Pangkat

MEDAN - Sebanyailk 273 personil Polda Sumatera Utara mengikuti prosesi kenaikan pangkat yang digelar di Lapangan KS Tubun Mapolda...

Baca Artikel lainya