KPUD Nisel Alihkan Kursi DPRD Diraih Garuda ke PDIP, Restuman Ndruru Layangkan Gugatan ke PTUN dan DKPP

Berita Terkait

mimbarumum co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan diduga melakukan pengalihan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diraih secara sah oleh Partai Garuda ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias Selatan 2. KPUD Nisel dinilai telah berbuat dzolim dan melanggar peraturan hukum dan perundangan.

Dugaan ini mencuat setelah calon legislatif (caleg) Partai Garuda, Restuman Ndruru, menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan melaporkan 5 komisioner KPU Nias Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “KPUD Nisel telah nyata-nyata berbuat kesalahan, melanggar hukum. Untuk itu, para komisioner layak mendapatkan sanksi dan tindakan tegas dari pihak lembaga berkompeten dan penegak hukum,”tegasnya.

Restuman kembali menilai keputusan KPU Nias Selatan tidak adil dan merugikan dirinya serta Partai Garuda. “Saya merasa dizalimi karena suara yang diperoleh adalah suara rakyat dan tidak boleh dipindahkan ke partai lain. Saat ini, kami sedang menempuh jalur hukum di PTUN dan DKPP. Kami berharap agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar adil dan mengembalikan kursi Partai Garuda kepada kami,” ujar Restuman kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Restuman mengklaim memperoleh 1.648 suara yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 1456 Tahun 2024. Namun, keputusan berikutnya, Nomor 2011 Tahun 2024, mengalihkan kursi tersebut kepada Nurtiza Dachi dari PDIP dengan alasan Partai Garuda tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu.

- Advertisement -

Menurut Restuman, keterlambatan pengunggahan LPPDK di aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADK) disebabkan kendala teknis. “Kami telah berupaya melakukan pengunggahan dan berkomunikasi dengan KPU Nias Selatan, namun mereka hanya mengaku sebagai ‘viewer’ yang tidak bisa membantu,” jelasnya.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus ini telah digelar di Kantor Bawaslu Sumatera Utara, Medan, pada Rabu (26/2/2025). DKPP memeriksa lima anggota KPU Nias Selatan, yakni Benimeritus Halawa (Ketua), serta Resman Buulolo, Isiani Gohae, Sifaomadodo Wau, dan Kadar Kristian Wau. Mereka diduga bertanggung jawab atas pergeseran kursi dari Partai Garuda ke PDIP.

Reporter: Djamaluddin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Ketua PSI Sumut Sambut Ide Partai Super Tbk: Pak Jokowi Punya Ide Cerdas yang Solutif

mimbarumum.co.id - Ketua DPW PSI Sumatera Utara (PSI Sumut) HM Nezar Djoeli sangat mendukung gagasan Partai Super Terbuka yang...