mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020.
“Direncanakan, KPU menetapkan DPS pada 12 September 2020. Ini sesuai dengan yang diatur dalam PKPU tahapan, program dan jadwal. Penetapan DPS dapat dilakukan mulai 5 September sampai 14 September 2020,” terang Komisioner KPU Medan Nana Miranti, Kamis (10/9/2020).
Penetapan DPS ini nantinya akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka berdasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan secara berjenjang. Mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 151 kelurahan pada 30 Agustus 2020 sampai 1 September 2020.
Baca Juga : UMKM Penopang Ekonomi, Harus Diperjuangkan!
Rekapitulasi berjenjang ini dilakukan berdasarkan laporan hasil Cocok Teliti (Coklit) dari PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang sudah menyelesaikan proses door to door pada 15 Juli 2020 – 13 Agustus 2020.
“DPS yang ditetapkan ini merupakan hasil coklit yang sudah dilakukan PPDP selama kurang lebih satu bulan,” katanya.
Selama rapat pleno terbuka ini, baik di PPS, PPK dan KPU Kota Medan, pihak-pihak terkait yang hadir sebagai sebagai peserta dapat memberikan masukan/tanggapan terhadap data yang ada.
“Jika data autentiknya lengkap, pada saat rapat pleno PPS, PPK dan KPU diwajibkan untuk menindaklanjuti masukan,” ujarnya.
Reporter : Mhd Nasir
Editor : Dody Ferdy