mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum Samosir menetapkan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir dalam Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
“Penetapan itu telah dikeluarkan dengan nomor 415/PL.02.3-Pu/1217/KPU-Kab/IX/2020 pada tanggal 26 September lalu,” kata Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir.
Baca Juga : Keluarga Korban Minta Terdakwa Michael Dihukum Setimpal
Ia mengatakan, penetapatan nomor urut merupakan lanjutan dari acara pengundian dan pencabutan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Samosir di Wisma AE Manihuruk.
Nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir sesuai dengan penetapan KPU yang diterima wartawan, yaitu, Pasangan Marhuale dan Guntur Sinaga dengan Nomor Urut 1.
Kemudian pasangan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang dengan Nomor Urut 2 dan pasangan calon Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga mendapat Nomor Urut 3.
Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy